Revisi UU Koperasi, Edy Purwanto: Agar Lebih Sesuai Perkembangan Zaman
- Februari 21, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edy Purwanto, menilai revisi Undang-Undang Koperasi perlu dilakukan agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman. Kurangnya profesionalisme dalam pengelolaan koperasi, lemahnya pengawasan, serta belum adanya regulasi terkait koperasi digital menjadi isu utama yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang perkoperasian.
“Setidaknya ada tiga kelemahan dalam undang-undang yang lama. Pertama, belum mendorong profesionalisme dalam pengelolaan koperasi. Undang-undang ini sudah berusia 33 tahun, sehingga perlu kita cermati secara komprehensif agar koperasi benar-benar menjadi sokoguru perekonomian Indonesia,” ujar Edy di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Ia menyoroti masih banyak koperasi yang dikelola dengan prinsip kekeluargaan tetapi kurang profesional. Akibatnya, koperasi seperti Indosurya mengalami masalah besar karena lemahnya manajemen. Salah satu contoh kasus yang menjadi perhatian adalah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, yang mengalami gagal bayar akibat pengelolaan yang tidak profesional.
Selain itu, kasus Pandawa Mandiri Group juga menjadi bukti lemahnya pengawasan, di mana koperasi ini menjalankan skema investasi bodong selama bertahun-tahun sebelum akhirnya terungkap.
“Prinsip kekeluargaan dalam koperasi memang penting, tetapi tidak boleh mengabaikan standar profesionalisme dalam pengelolaannya,” tambahnya.
Lebih lanjut, politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menegaskan bahwa pengawasan terhadap koperasi masih lemah. Ia menyoroti banyaknya koperasi bermasalah akibat kurangnya pengawasan yang ketat. Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya sanksi hukum yang tegas, baik administratif maupun pidana, agar penyalahgunaan koperasi dapat dicegah.
“Ini juga menunjukkan lemahnya peran negara dalam mengawasi koperasi, yang seharusnya memberikan manfaat tetapi justru merugikan banyak anggotanya,” tegasnya.
Selain itu, Edy menyoroti belum adanya regulasi yang mengatur koperasi berbasis digital dengan baik. Akibatnya, banyak koperasi disalahgunakan untuk kepentingan ilegal, seperti praktik pinjaman online ilegal. Ia menilai bahwa sistem koperasi harus diperbaiki secara menyeluruh, termasuk klasifikasi koperasi berdasarkan skala dan jenisnya.
Tak hanya itu, ia juga mengkritisi pemberian hibah kepada koperasi oleh pemerintah daerah tanpa pengawasan ketat. Menurutnya, hal ini sering kali berujung pada penyalahgunaan dana. Oleh karena itu, ia mengusulkan adanya sistem reward and punishment agar koperasi dapat berkembang dengan lebih baik dan bertanggung jawab.
“Tanpa sanksi yang jelas, maka mekanisme penghargaan dan hukuman dalam sistem hukum tidak berjalan optimal. Kepastian hukum inilah yang perlu kita bahas bersama,” ujarnya.
Edy berharap ke depan koperasi benar-benar menjadi sokoguru perekonomian Indonesia, mampu membantu masyarakat, serta menciptakan ekonomi yang kuat dan mandiri. Jika dikelola dengan baik, koperasi dapat sukses dan memberikan manfaat besar bagi rakyat. •nv,hal/aha