23 February 2025
Industri dan Pembangunan

Perpres Tata Kelola Pupuk Subsidi Terbit, Alex Usul Distribusi Libatkan Bulog

  • Februari 21, 2025
  • 0

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman. Foto: Arief/vel.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman. Foto: Arief/vel.


Belum lama ini terbit Peraturan Presiden (Perpres) No 6 Tahun 2025 yang mengatur tentang tata kelola pupuk bersubsidi. Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mengusulkan pendistribusian pupuk bersubsidi melibatkan Bulog agar petani tak kesulitan mendapatkan barang tersebut.

“Hari ini penyaluran pupuk bersubsidi diserahkan ke pasar. Mekanisme ini akan membuat petani sulit dan rumit untuk mendapatkan faktor produksi tersebut,” kata Alex dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/2/2025).

Ia pun mengungkapkan cara agar efisiensi pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dalam rangka mencapai ketahanan pangan, yang tercantum dalam Asta Cita ke-2 Presiden Prabowo Subianto, dapat terwujud. Ia menilai Badan Urusan Logistik (Bulog) bisa ditunjuk sebagai distributor dan badan usaha milik desa (BUMDes) sebagai pengecer.

“Bulog itu penugasannya menyerap hasil panen petani. Karena menyerap, artinya di setiap musim panen. Pada musim tanam, Bulog tentu bisa diajak ikut berperan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi,” kata Alex.

Alex menyebut untuk pengecer ke petani, pemerintah bisa memanfaatkan keberadaan BUMDes. Ia menyebut distribusi barang bersubsidi harus diatur supaya adil untuk rakyat. “Pemerintah tak perlu khawatir dengan tuduhan melakukan monopoli. Pupuk ini harganya disubsidi negara, maka hak negara untuk mengatur, bagaimana cara mendistribusikannya,” terang Alex.

“Kalau barang tidak bersubsidi yang diatur sedemikian rupa tata niaganya, itu bisa jadi monopoli namanya,” tambah politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

Diketahui, Perpres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi ini bertujuan untuk menjamin jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima pupuk bersubsidi yang tepat. Pupuk bersubsidi yang dimaksud yaitu jenis Urea, Pupuk NPK, Pupuk organik, Pupuk SP 36, Pupuk ZA. Penyaluran pupuk bersubsidi ini sebelumnya diserahkan pada swasta melalui mekanisme pasar. •hal

EMedia DPR RI