Penetapan Empat Tersangka Kasus Pagar Laut Harus Jadi Pintu Masuk Investigasi Menyeluruh
- Februari 21, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Pekanbaru – Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Desa Kohod Arsin sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang, Banten. Selain Arsin, ada tiga tersangka lainnya dalam kasus ini.
Empat tersangka ini terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo menjelaskan keempat tersangka tersebut adalah Arsin selaku Kepala Desa Kohod, Ujang Karta selaku Sekretaris Desa Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri, termasuk Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pembersihan secara holistik atau menyeluruh.
“Salah satunya yang kita apresiasi dari Komisi II adalah pencabutan beberapa SHM yang dikeluarkan. Kemudian yang kedua ditetapkannya internal ATR/BPN jadi tersangka,” jelas pria yang kerap disapa Gus Khozin ini kepada Parlementaria di Pekanbaru, Riau, Rabu (19/2/2025).
Politisi Fraksi PKB ini menilai penetapan tersangka kasus pagar laut di Banten tersebut tidak dapat dilihat kasus per kasus (case by case). “Kita tidak bisa melihat case by case ini masih pejabat rendahan, oh masih masyrakat bawah yang diusut, tapi harus dipahami sebagai upaya yang secara keseluruhan, ini ikhtiar yang baik oleh Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.
Karena itu, Komisi II, tegasnya, sangat mendukung jika penyelesaian permasalahan ini tidak hanya di hilirnya saja. Komisi II pun telah memberikan rekomendasi kepada Komisi III sebagai mitra dari Polri untuk melakukan investigasi, baik terkait pagar laut, terkait penggusuran warga yang ternyata salah gusur, dan sebagainya.
“Oleh karena itu, spirit reforma agraria ini tidak bisa parsial, hanya dijalnakan satu pihak saja. Sekali lagi kita apresiasi ini sebagai pintu awal untuk masuk ke arah yang lebih prinsip,” pungkasnya. •rdn