24 February 2025
Kesejahteraan Rakyat

Kunjungi Polres Metro Tangerang, Agung Widyantoro Tegaskan Fungsi MKD DPR

  • Februari 21, 2025
  • 0

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Agung Widyantoro saat memimpin Kunjungan Kerja MKD ke Polres Metro Kota Tangerang, Banten, Kamis (19/2/2025). Foto : Shane/Andri.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Agung Widyantoro saat memimpin Kunjungan Kerja MKD ke Polres Metro Kota Tangerang, Banten, Kamis (19/2/2025). Foto : Shane/Andri.


PARLEMENTARIA, Tangerang 
– Di hadapan jajaran aparat kepolisian di Polres Metro Kota Tangerang, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Agung Widyantoro menegaskan tusi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk terus memperkuat integritas dan menjaga marwah anggota DPR RI dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

“Mahkamah Kehormatan DPR berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku memiliki kewenangan untuk menjaga marwah kelembagaan DPR sekaligus juga menjaga kehormatan anggota DPR di dalam penanganan perkara yang ada pengaduan dan non pengajuan,” terang Agung kepada Parlementaria usai memimpin Kunjungan Kerja MKD ke Polres Metro Kota Tangerang, Banten, Kamis (19/2/2025).

Dalam agenda tersebut, Politisi Fraksi PDIP ini juga menyampaikan sosialisasi mengenai hak imunitas dan protokoler yang didapatkan oleh anggota DPR RI, termasuk di dalamnya adalah sosialisasi mengenai Pelat TNKB DPR RI yang saat ini seringkali disalahgunakan.

“Sekretariat jenderal DPR mengeluarkan surat untuk memberikan hak protokoler kepada satu anggota DPR dengan tiga pelat, dua ada di dapil, satu di pusat. Ini diberikan untuk memudahkan langkah kinerja, memperlancar tugas-tugas anggota DPR,” jelasnya. 

Agung juga menjelaskan mengenai hak imunitas DPR, ia pun menjelaskan bahwa dengan hak imunitas ini tidak semata-mata membuat anggota dewan kebal hukum atas pernyataan yang dilontarkan. Tetapi semua juga harus bisa dipertanggungjawabkan dan akan ditindak tegas oleh MKD jika memang terbukti melakukan pelanggaran.

“Berdasarkan tugas tanggung jawabnya, DPR memiliki hak imunitas di dalam penyampaian pendapat ataupun pertanyaan-pertanyaan, baik itu di dalam persidangan maupun di luar persidangan. Tetapi hak imunitas ini diberikan kepada masing-masing anggota DPR dengan batasan-batasan diantaranya adalah disampaikan secara bertanggung jawab,” tambahnya

Terakhir, Agung pun mengajak Polres Metro Kota Tangerang untuk berkolaborasi dalam menjaga integritas anggota DPR RI sekaligus memastikan pelaksanaan hukum yang adil dan profesional. •syn/aha

EMedia DPR RI