Komisi X Soroti Dampak Permendikbud Penerimaan Mahasiswa Baru terhadap PTS
- Februari 21, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Surakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti dampak kebijakan penerimaan mahasiswa baru terhadap perguruan tinggi swasta (PTS) dalam kunjungan kerja spesifik ke Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah. Dalam kunjungan tersebut, Komisi X DPR RI menerima berbagai masukan dari para rektor PTS, terutama terkait sistem penerimaan mahasiswa baru yang diatur dalam Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022.
Menurut Lalu Hadrian, salah satu poin krusial dalam regulasi tersebut adalah ketentuan yang memungkinkan perguruan tinggi negeri (PTN) memperpanjang jadwal penerimaan mahasiswa baru. Hal ini dinilai berpotensi berdampak pada jumlah pendaftar di perguruan tinggi swasta.
“Kami menerima banyak masukan, terutama dari rektor PTS. Salah satu hal penting yang perlu menjadi perhatian adalah kebijakan dalam Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022 yang memungkinkan PTN memperpanjang masa pendaftaran mahasiswa baru. Jika tidak diantisipasi, kebijakan ini bisa berdampak pada penerimaan mahasiswa di PTS,” ujar Lalu Hadrian di UNS, Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (20/02/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Komisi X DPR RI akan menindaklanjuti persoalan ini dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) serta Panitia Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru. Pihaknya berencana memetakan permasalahan yang dihadapi dan mencari solusi terbaik agar PTS tidak mengalami penurunan jumlah mahasiswa akibat kebijakan ini.
“Kami akan menyampaikan hal ini kepada Kemdiktisaintek dan Panitia Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru agar ada afirmasi terhadap pasal 12 dalam Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022. Kita perlu mencari solusi terbaik, apakah dengan revisi regulasi atau dengan menerbitkan kebijakan baru melalui Kepmen atau Permen dari Kemdiktisaintek,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti perubahan nomenklatur kementerian dari Kemendikbudristek menjadi Kemdiktisaintek, yang memunculkan kemungkinan penyempurnaan regulasi sebelumnya.
“Saat ini nomenklatur kementerian sudah berubah, sehingga ada kemungkinan regulasi sebelumnya akan disempurnakan. Kami akan mendorong agar kebijakan baru ini dapat memberikan fleksibilitas bagi PTS sehingga mereka tetap dapat menerima mahasiswa baru dalam jumlah yang optimal,” pungkasnya.
Dengan adanya kajian dan komunikasi lebih lanjut dengan pihak terkait, diharapkan regulasi baru nantinya dapat mengakomodasi kepentingan PTN dan PTS secara berimbang, tanpa merugikan salah satu pihak. •skr/aha