17 March 2025
Ekonomi dan Keuangan

Kebijakan Parkir DHE SDA Jadi Tantangan untuk Dipatuhi Seluruh Pemangku Kepentingan

  • Februari 21, 2025
  • 0

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Foto : Dok/Andri.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Foto : Dok/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta –
 Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang diumumkan pada 17 Februari 2025 silam. Meskipun demikian, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menilai setiap kebijakan tentu memiliki tantangan dan risiko tersendiri.

Hal itu karena kewajiban memarkir DHE SDA selama 1 (satu) tahun mendapat reaksi keberatan dari sebagian eksportir. “Sehingga, ini merupakan tantangan utama Pemerintah dalam implementasi kebijakan DHE SDA, yaitu agar benar-benar dipatuhi oleh setiap pemangku kepentingan,” jelas Adies Kadir dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Jika melihat pelaksanaan regulasi DHE SDA pada tahun 2024, Pemerintah layak optimis. Tingkat kepatuhan eksportir dalam memasukkan dan menempatkan dana hasil ekspor ke rekening khusus semakin membaik. Di sektor migas, tingkat kepatuhan mencapai 95 persen hingga 100 persen, sementara sektor non-migas berada di kisaran 82 persen hingga 89 persen. Peningkatan kepatuhan ini merupakan hasilketersediaan sistem pelaporan yang dikembangakan bersama lintas otoritas yaitu Kementerian Keuangan, BI dan perbankan.

Pimpinan DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) ini memberikan saran agar langkah-langkah cepat yang perlu dilakukan dalam menjamin tercapaiannya tujuan implementasi PP Nomor 8 tahun 2025 antara lain koordinasi lintas otoritas dan pihak yang relevan untuk segera mempersipakan aturan teknis, prosedur, dan sistem layanan yang efektif. Kemudian, penyediaan insentif imbal hasil dan insentif fiskal yang kondusif menggairahkan penempatan DHE SDA di sistem keuangan nasional.

“Yang tak kalah penting, penyediaan layanan operasional dan pembiayaan ekportir, terkait dengan pemanfaatan simpanan DHE-nya apakah dapat menjadi jaminan pengajuan kredit perbankan di saat eksportir memerlukan dana rupiah ataupun valas untuk memenuhi kegiatan operasional dan kewajibannya,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Mengingat besarnya manfaat terhadap perekonomian nasional, DPR RI mengapresiasi sekaligus mendukung penuh kebijakan DHE SDA terbaru yang telah diumumkan Pemerintah. Hal ini, tegasnya, merupakan bukti komitmen tinggi dari Presiden Prabowo untuk merealisasikan janji-janji serta visi dan misi pemerintahannya seperti pertumbuhan ekonomi 896.

Untuk mencapai pertumbuhan setinggi itu, tentu tidak bisa dicapai secara instan. Perlu fondasi yang kokoh untuk dapat lepas landas. Gebrakan serta terobosan yang dilakukan Presiden Prabowo sejauh ini, termasuk kebijakan DHE SDA, layak membuat kita semakin optimistis target pertumbuhan ekonomi 896 tersebut dapat tercapai pada atau bahkan sebelum tahun 2029.

“Dengan demikian, cita-cita untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 dapat terlaksana dengan baik demi Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju dan berkelanjutan,” pungkasnya. •rdn

EMedia DPR RI