Kebijakan DHE SDA, Fondasi Kokoh Menuju Pertumbuhan Ekonomi Delapan Persen
- Februari 21, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) menambah panjang daftar gebrakan yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto di sekitar 100 hari pemerintahannya. Wakil Ketua DPR RI Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Adies Kadir menilai kebijakan yang diumumkan pada 17 Februari 2025 tersebut akan menjadi game changer dalam outlook ekonomi Indonesia tahun ini hingga beberapa tahun ke depan.
Diketahui, belum lama ini, masyarakat dikejutkan dengan cepatnya proses aksesi pada blok ekonomi negara-negara berkembang BRICS, di mana Indonesia telah resmi diterima sebagai anggota penuh per 1 Januari 2025. Kemudian, Presiden Prabowo melakukan efisiensi belanja Kementerian/Lembaga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABPN) 2025 yang nilainya mencapai Rp 308 triliun. Hasil dari penghematan tersebut direalokasikan untuk pendirian sebuah lembaga pengelola investasi yang juga mengejutkan publik, yaitu Dana Anagata Nusantara atau Danantara.
“Dibanding gebrakan-gebrakan Presiden Prabowo yang lain, kebijakan DHE SDA termasuk yang paling ditunggu-tunggu oleh pelaku pasar. Karena, kebijakan DHE SDA memiliki dampak yang signifikan baik dari sisi fiskal, moneter, maupun perekonomian secara umum. Kebijakan ini merupakan terobosan yang sangat strategis dan krusial dalam mewujudkan visi dan misi ekonomi yang dijanjikan Presiden sejak kampanye pada pemilu tahun lalu,” jelas Adies dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Sebagaimana diketahui, sebelum tahun 2023, sebagian besar DHE Indonesia terutama SDA banyak ditempatkan di perbankan luar negeri. Baru kemudian melalui PP Nomor 36 Tahun 2023, 3096 DHE SDA wajib ditempatkan dalam sistem keuangan nasional dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan. Dalam pelaksanaannya, penempatan DHE SDA masih berada di kisaran 37 persen sampai 42 persen pada tahun 2024. Dengan kebijakan yang terbaru, jangka waktu penempatan DHE SDA di perbankan dalam negeri diperpanjang menjadi 12 bulan. Porsi penempatannya pun juga ditingkatkan dari 30 persen menjadi 100 persen.
Selama ini, posisi rata-rata rekening khusus DHE SDA di perbankan nasional sebesar 13 miliar dolar AS. Dengan kebijakan terbaru, diperkirakan akan meningkat signifikan menjadi 80 miliar dolar AS di tahun 2025. Apabila diimplementasikan dalam satu tahun penuh (12 bulan) angkanya berpotensi lebih dari 100 miliar dolar AS.
“Dengan tambahan cadangan devisa sebesar itu, baik otoritas fiskal maupun moneter memiliki ruang gerak yang sangat leluasa dalam mengorkestrasi perekonomian nasional,” pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar ini. •rdn