14 March 2025
Politik dan Keamanan

Syahrul Aidi Usulkan Resolusi Tolak Relokasi Warga Gaza di Sidang APA ke-15

  • Februari 20, 2025
  • 0

Anggota BKSAP DPR RI, Syahrul Aidi Maazat, saat mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-15 Asian Parliamentary Assembly (APA) di Baku, Azerbaijan. Foto: TVR/vel.
Anggota BKSAP DPR RI, Syahrul Aidi Maazat, saat mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-15 Asian Parliamentary Assembly (APA) di Baku, Azerbaijan. Foto: TVR/vel.


PARLEMENTARIA
Baku – Dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-15 Asian Parliamentary Assembly (APA) yang berlangsung di Baku, Azerbaijan, anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Syahrul Aidi Maazat, mengusulkan agar negara-negara yang tergabung dalam APA membuat resolusi penolakan terhadap rencana mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang ingin mengosongkan Jalur Gaza dari penduduk Palestina.

Syahrul Aidi menegaskan bahwa rencana tersebut bertentangan dengan prinsip kedaulatan negara dan hak asasi manusia. Ia menyampaikan bahwa Palestina sendiri telah mengusulkan agar APA secara resmi mengeluarkan resolusi yang menyatakan penolakan terhadap upaya relokasi paksa tersebut.

“Ada usulan dari Palestina agar APA membuat resolusi khusus tentang Palestina. Dalam resolusi itu harus ditegaskan bahwa anggota parlemen Asia menolak rencana Donald Trump untuk mengeluarkan penduduk Gaza dari Gaza, atau penduduk Palestina dari Palestina, dengan alasan apa pun. Ini adalah kebijakan yang sangat tidak menghormati kedaulatan suatu negara dan rakyatnya serta bertentangan dengan hak asasi manusia,” ujar Syahrul Aidi saat KTT berlangsung di Baku, Azerbaijan, Rabu (19/2/2025).

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Indonesia mendukung penuh pernyataan Palestina dan menegaskan bahwa rencana Trump tidak boleh dibiarkan terjadi.

Sebelumnya, beredar laporan bahwa Donald Trump berencana membeli dan merelokasi Jalur Gaza untuk dijadikan kawasan wisata mewah, dengan cara mengosongkan Gaza selama proses rekonstruksi. Namun, rencana ini mendapat penolakan dari hampir seluruh negara di dunia karena dianggap melanggar hukum internasional dan hak asasi manusia. •tvr/aha

EMedia DPR RI