Karut-Marut Problematika Tanah Berpotensi Timbulkan Konflik di Masyarakat
- Februari 20, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Medan – Komisi II DPR RI menerima banyak pengaduan masyarakat terkait permasalahan pertanahan, termasuk persoalan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan (HPL). Pengaduan ini disampaikan baik secara langsung ke Komisi II DPR RI maupun melalui kegiatan kunjungan kerja para anggota dewan di daerah pemilihan masing-masing.
Berbagai laporan tersebut tidak hanya terkait dengan konflik atau sengketa tanah, tetapi juga menyangkut kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai garda terdepan dalam menangani persoalan pertanahan di Indonesia.
“Cukup banyak pengaduan dari masyarakat terkait permasalahan pertanahan, termasuk di wilayah Sumatera Utara. Jika pemerintah tidak serius menyelesaikannya, maka hal ini berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat,” ujar Anggota Komisi II DPR RI Bob Andika Mamana Sitepu di Medan, Sumatera Utara, Rabu (19/2/2025).
Menurutnya, ketegasan pemerintah, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan tanah agar tidak menimbulkan pertikaian di masyarakat.
“Kami meminta Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil Sumatera Utara untuk memetakan secara jelas siapa saja yang menempati lahan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha. Apakah benar masyarakat yang berhak atau justru ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Bob menekankan bahwa jika terdapat pengaduan mengenai sertifikat tanah yang tumpang tindih, BPN harus segera menyelesaikan masalah tersebut.
“Pemilik sertifikat yang sah pasti memiliki asal-usul tanah yang jelas. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya berhak justru kehilangan haknya karena tanahnya dikuasai pihak lain akibat ulah oknum di ATR/BPN,” tandasnya.
Ia juga mengimbau agar tidak ada lagi oknum yang membuka celah bagi praktik mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat. Jika masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang sah, maka ATR/BPN berkewajiban untuk melindungi hak mereka.
“Intinya, masyarakat tidak boleh dirugikan. Dengan pemetaan yang telah disampaikan oleh Kakanwil BPN Sumatera Utara dalam pertemuan dengan Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ini, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih sertifikat. Semua permasalahan tanah harus diselesaikan tanpa merugikan masyarakat,” pungkasnya. •dep/aha