Jangan Ada Lagi PHK atau Pemotongan Gaji Karyawan LPP TVRI dan RRI
- Februari 20, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Medan – Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan agar tidak ada lagi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemotongan gaji karyawan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan RRI di seluruh Indonesia dengan alasan efisiensi. Hal ini disampaikannya setelah Komisi VII DPR RI menemukan adanya kebijakan pemotongan gaji pegawai di TVRI/RRI Medan.
“Jadi, di Sumatera Utara ini, sekali lagi saya tekankan: jangan ada lagi PHK, tidak ada yang dirumahkan, dan tidak ada lagi pemotongan gaji. Tadi kami tanya langsung kepada karyawan, mulai dari sopir, petugas kebersihan, hingga penyiar, yang honornya awalnya Rp3 juta menjadi Rp1 juta. Saya kira percakapan tadi sangat hidup, bukan direkayasa,” ujar Saleh saat memimpin Tim Kunjungan Spesifik (Kunspek) Komisi VII DPR RI dalam rapat kerja dengan LPP TVRI, RRI, dan Antara di Medan, Sumatera Utara, Rabu (19/2/2025).
Politisi Fraksi PAN ini menegaskan bahwa jika masih ada karyawan TVRI atau RRI yang merasa aturan hasil kesimpulan rapat Komisi VII DPR RI dengan Direktur Utama TVRI tidak dijalankan, mereka dapat melaporkannya ke DPR.
“Saya tetap berharap efisiensi ini justru dimanfaatkan untuk lebih kreatif. Selama ini, ketika anggaran tersedia, karya dan kontribusi bisa lebih besar. Sekarang, meskipun anggaran sedikit dikurangi, seharusnya itu menjadi tantangan: bagaimana caranya tetap berkarya dengan baik meski sumber daya terbatas. Justru di sini kreativitas harus muncul,” jelas Saleh.
Menurut legislator dari Dapil Sumut II ini, TVRI juga dapat memperoleh pendapatan tambahan dari iklan dan kerja sama dengan pihak swasta. Selain itu, TVRI dapat menggandeng pemerintah kota/kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan keberlanjutan operasionalnya.
“Jika kerja sama seperti ini terus ditingkatkan dan kreativitas semakin berkembang, maka eksistensi TVRI tetap terjamin, bahkan bisa semakin meningkat,” pungkas Saleh. •jk/aha