Rifqinizamy: ASN Bagian dari Negara, Harus Taat pada Aturan Negara
- Februari 19, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menanggapi adanya aspirasi untuk membentuk perkumpulan baru di luar Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bagi para Aparatur Sipil Negara. Menurutnya, para ASN harus memahami bahwa dirinya bagian dari institusi negara, sehingga mau tidak mau harus taat pada aturan negara.
“Saya mantan ASN, sebelum jadi politisi. Saya kira ASN itu cirinya disiplin dan ikut aturan. Jangan kemudian bagian dari institusi negara, tapi kemudian tidak mau taat pada aturan negara,” ujar Rifqnizamy saat diwawancarai Parlementaria, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Menurut Politisi Fraksi Partai NasDem itu, jika ada ASN yang berkeinginan untuk membuat serikat baru di luar Korpri adalah masalah. Sehingga, ia mewanti-wanti betul agar jangan sampai kemudian ada kesan bahwa negara sedangan berhadap-hadapan dengan aparatur negaranya itu sendiri.
“Itu tidak baik. Bukan hanya bagi birokrasi itu sendiri, tapi citra kita di dunia internasional,” jelas mantan Dosen Hukum Tata Negara di salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta ini.
Diketahui, baru-baru ini marak di media sosial mengenai aspirasi untuk membentuk wadah perkumpulan baru bagi para ASN di luar Korpri. Mereka mengeluh karena selama ini Korpri dinilai belum mampu melindungi hak dan kesejahteraan para anggota yang terlibat di dalamnya, yaitu para ASN.
Meskipun demikian, di dalam Pasal 62 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, telah disebutkan bahwa Organisasi Profesi ASN (Korpri) memiliki berbagai fungsi, di antaranya yaitu pembinaan dan pengembangan profesi ASN, pendorong kesetaraan dalam penyelenggaraan Manajemen ASN, dan perbaikan kesejahteraan dan kualitas kerja lingkungan ASN. •rdn