Regulasi Pembatasan Akses Internet, Lindungi Anak di Ranah Digital
- Februari 19, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengungkapkan kekhawatirannya terkait ancaman privasi dan pencurian data yang dapat membahayakan anak-anak dalam penggunaan internet. Hal ini diungkapkan Nurul Arifin saat diskusi Forum Legislasi yang digelar oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan Parlemen dengan tema “Mendorong Efektivitas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Akses Internet Terhadap Anak” di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
Dalam diskusi tersebut, Nurul Arifin menyoroti bahwa banyak anak-anak yang tidak menyadari dampak buruk dari berbagi informasi pribadi secara sembarangan. “Mereka mungkin membagikan data seperti alamat rumah, telepon, atau foto tanpa menyadari risikonya. Informasi ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk penipuan, pencurian identitas, bahkan membahayakan keselamatan mereka,” ujar Nurul Arifin saat hadir sebagai Narasumber dalam diskusi yang digelar di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Selain itu, Legislator Fraksi Golkar tersebut juga mengungkapkan keprihatinan terkait ketergantungan teknologi di kalangan anak-anak. “Ketergantungan pada teknologi itu tidak masalah, karena kita harus mengikuti kemajuan zaman. Namun, prinsipnya adalah teknologi harus dikendalikan oleh manusia, bukan sebaliknya. Anak-anak harus tetap berada di bawah pengawasan orangtua,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nurul Arifin menekankan pentingnya peran orangtua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak-anak, melalui fitur parental control pada perangkat digital. “Orangtua yang peduli dan paham teknologi dapat mengatur akses anak-anak ke platform digital yang aman dan sesuai,” tandas Nurul Arifin.
Tak hanya itu, ia juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi akses anak-anak ke platform tertentu. Ia mencontohkan beberapa negara maju seperti Inggris, yang sudah memiliki kebijakan The Online Safety Act untuk melindungi anak-anak dari bahaya dunia digital. Di Australia, juga ada pelarangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Serta anak-anak di Perancis di bawah 15 tahun memerlukan izin orangtua untuk mendaftar di media sosial.
“Jadi ini bukan sesuatu yang tidak mungkin, kita ingin memerangi bersama-sama kerusakan sosial akibat dari medsos itu sendiri. Saya mewakili Ibu-Ibu ini lebih cepat diimplementasikan tidak sebatas wacana saja, mari Pemerintah kami di DPR kita sama-sama bekerja merealisasikan Undang-Undang ataupun aturan-aturan yang bisa membatasi anak-anak kita, bukan membatasi eksplorasi mereka yang sifatnya edukasi, tapi yang sifatnya negatif,” pungkasnya.
Selain itu, Komisioner KPAI Kawiyan juga menyatakan kesepakatan dengan pentingnya regulasi untuk melindungi anak-anak di ranah digital. Ia menuturkan sebenarnya bahwa Pemerintah sudah sempat mempersiapkan draf Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang akan segera disahkan, hanya memang lantas terjadi pergantian pemerintahan kemudian terjadi perubahan beberapa nomenklatur.
“Kemudian Presiden Prabowo menangkap isu pentingnya perlindungan anak di ranah digital atau ranah daring. Kemudian, Menkomdigi Meutya Hafid dipanggil kemudian mendapat mandat tugas khusus untuk membuat regulasi untuk melindungi anak di ranah digital,” tutur Komisioner KPAI Kawiyan. Turut hadir Praktisi Media Saktia Andri Susilo dengan Moderator Anggota KWP Raiza Andini. •pun/aha