13 March 2025
Politik dan Keamanan

Panja RUU Minerba Ingin Tambang Beri Manfaat ke Masyarakat Adat

  • Februari 19, 2025
  • 0

Baleg DPR RI saat menggelar rapat dengan Tim Perumus (Timsus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) terkait pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/2/2025). Foto: Geraldi/vel.
Baleg DPR RI saat menggelar rapat dengan Tim Perumus (Timsus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) terkait pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/2/2025). Foto: Geraldi/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengan Tim Perumus (Timsus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) terkait pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Salah satu isu yang menjadi pembahasan cukup alot dalam rapat tersebut adalah mengenai manfaat bagi masyarakat adat.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa Panitia Kerja (Panja) menginginkan daerah-daerah pertambangan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat.

“Misalnya tadi soal keberadaan masyarakat adat, sebagian besar anggota Panja menginginkan agar daerah-daerah yang selama ini disebut daerah penambangan juga harus memberikan manfaat kepada masyarakat lokal, terutama masyarakat adat di wilayah tersebut,” ujar Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Doli menjelaskan bahwa dalam pasal RUU Minerba, pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) diwajibkan melibatkan masyarakat adat dalam kegiatan tambang.

“Ditambahkan pasal yang mengatur bahwa pemilik IUP dan IUPK harus menyusun program penguatan dan pemberdayaan masyarakat. Di antaranya program pemberdayaan sosial serta pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam program-program pengembangan ekonomi di wilayah tersebut,” jelasnya.

Selain itu, pemilik IUP dan IUPK diwajibkan berkonsultasi dengan masyarakat adat mengenai program pertambangan dan pemberdayaan masyarakat.

“Dalam prosesnya, pemilik IUP dan IUPK harus berkonsultasi dengan menteri, pemerintah daerah, serta masyarakat lokal dan masyarakat adat. Jadi, mereka dilibatkan dalam penyusunan program pemberdayaan masyarakat,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Dengan adanya aturan ini, masyarakat adat diharapkan tidak hanya menerima dana corporate social responsibility (CSR) atau sumbangan dari hasil tambang, tetapi juga terlibat langsung dalam berbagai program pengelolaan tambang.

“Bukan sekadar penerima dana CSR, tetapi mereka dilibatkan dalam berbagai program. Ada yang melalui CSR, ada juga yang melibatkan mereka dalam proses penambangan itu sendiri. Selain itu, dalam penyusunan program, mereka juga harus dikonsultasikan sejak awal,” pungkasnya. •hal/aha

EMedia DPR RI