19 April 2025
Industri dan Pembangunan

Adaptasi Perkembangan Zaman, RUU Kepariwisataan Finalisasi dalam Dua Pekan

  • Februari 19, 2025
  • 0

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Salim saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Sekretaris Menteri Pariwisata terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Tentang Perubahan Ketiga Tentang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto : Farhan/Andri.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Salim saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Sekretaris Menteri Pariwisata terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Tentang Perubahan Ketiga Tentang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto : Farhan/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta 
– Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun tentang Kepariwisataan (RUU Kepariwisataan) kini memasuki tahap krusial. Dengan perubahan regulasi lebih dari 50 persen, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Salim mengungkapkan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika industri pariwisata yang berkembang pesat, terutama dengan pengaruh teknologi informasi dan perubahan kondisi di destinasi wisata unggulan seperti Provinsi Bali.

“Kami dari Panja juga sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Lebih dari 50 persen perubahan yang dimungkinkan dilakukan, mengingat urgensi di bidang kepariwisataan yang mengalami banyak pergeseran di lapangan,” ujar Chusnunia saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Sekretaris Menteri Pariwisata terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Tentang Perubahan Ketiga Tentang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Dirinya pun menyoroti bagaimana teknologi informasi telah mengubah lanskap pariwisata secara drastis. Digitalisasi, platform daring, serta tren perjalanan berbasis pengalaman telah menciptakan tantangan baru yang harus diakomodasi dalam regulasi. Secara lugas, ia menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini tidak hanya dilakukan di tingkat DPR, tetapi juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan pelaku industri pariwisata.

“Kita sudah konsultasikan dengan banyak pihak. Oleh karena itu, kita minta juga dari Kementerian untuk melakukan konsolidasi internal dengan tim yang ditunjuk oleh pemerintah,” imbuhnya.

RUU ini, sebutnya, juga tetap mempertahankan empat pilar utama pariwisata, walaupun mengalami banyak perbaikan untuk melengkapi dan memperkuat aspek regulasi. Menurut Chusnunia, prinsip dasar yang diusung tetap utuh, tetapi dengan penyesuaian agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Target Dua Pekan

Mewakili Komisi VII DPR, ia menargetkan pembahasan RUU Kepariwisataan bisa mencapai tahap finalisasi dalam dua minggu ke depan. “Jika tidak ada kendala, dalam waktu dua minggu ke depan kita sudah bisa menukik ke dimensi yang lebih teknis,” jelasnya.

Dengan sisa waktu yang tersedia, tegas Politisi Fraksi PKB itu, Panitia Kerja (panja) RUU Kepariwisataan akan melakukan pendalaman terhadap setiap pasal yang mengalami perubahan. Harapannya, regulasi baru ini mampu menjadi fondasi kuat bagi industri pariwisata yang semakin kompetitif, berkelanjutan, dan adaptif terhadap perubahan global.

Perlu diketahui, RUU Kepariwisataan yang kini sedang digodok ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri sekaligus meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia di tingkat internasional. Dengan berbagai perbaikan dan inovasi kebijakan, pariwisata nasional diyakini akan semakin berkembang dan mampu menghadapi tantangan zaman. •um/rdn

EMedia DPR RI