Baleg DPR RI Setujui RUU Minerba Dibawa ke Rapat Paripurna
- Februari 18, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan memutuskan bahwa RUU tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) akan dibawa dalam rapat paripurna (tingkat II) pada Selasa (18/2/2025) besok.
“Kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan keempat atas undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, apakah dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Bob dalam rapat pleno RUU Minerba di Ruang Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025)
“Setuju,” sahut para peserta rapat yang hadir.
Sebelumnya, Bob Hasan memaparkan bahwa dari 256 DIM RUU Minerba, 104 DIM bersifat tetap, 12 DIM bersifat redaksional, 1 DIM bersifat reposisi, 34 DIM bersifat substansi, 97 DIM bersifat substansi baru, dan 8 DIM dihapus.
“Sesuai dengan kesepakatan kerja untuk DIM bersifat tetap dapat langsung disetujui, DIM bersifat perubahan redaksional diserahkan pada timus-timsin (tim perumus-tim sinkronisasi), dan DIM bersifat substansi lainnya dibahas dalam panja,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini dalam rapat kerja Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD membahas DIM RUU Minerba, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.
Kemudian pihaknya meminta persetujuan kepada seluruh anggota Baleg DPR, DPD, dan perwakilan pemerintah untuk menyetujui agar 104 DIM yang bersifat tetap atau tidak mengalami perubahan disetujui tanpa ada pembahasan lanjutan.
“Untuk itu, apakah 104 DIM RUU bersifat tetap dapat kita setujui?” tanya Bob.
“Setuju!” jawab seluruh hadirin.
Bob juga meminta persetujuan seluruh anggota Baleg, DPD, dan pemerintah terkait 12 DIM RUU Minerba yang bersifat redaksional untuk dibahas dalam timus dan timsin. •hal/rdn