Siti Mukharomah Dorong Regulasi Pariwisata yang Lebih Komprehensif
- Februari 17, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Yogyakarta – Anggota Komisi VII DPR RI, Siti Mukharomah, menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan yang lebih strategis, komprehensif, dan sesuai dengan kebutuhan sektor pariwisata nasional. Hal ini disampaikannya dalam kunjungan kerja spesifik Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI di Yogyakarta, Jawa Tengah, yang bertujuan menggali aspirasi dari para pelaku industri, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya.
“Kami melakukan kunjungan kerja spesifik untuk membahas RUU Kepariwisataan yang akan menyempurnakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009. Kami ingin mendapatkan masukan dari pelaku pariwisata, pemerintah daerah, dan pihak-pihak yang mengelola destinasi wisata di wilayah ini,” ujarnya di sela-sela pertemuan Komisi VII DPR RI dengan pemerintah daerah dan pelaku industri pariwisata di Yogyakarta, Kamis (13/2/2025).
Mukharomah menekankan bahwa Indonesia memiliki potensi pariwisata yang luar biasa, mulai dari kekayaan laut, hutan, hingga situs-situs sejarah bernilai tinggi. Oleh karena itu, regulasi yang lebih komprehensif diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap destinasi wisata sekaligus mendukung masyarakat yang terlibat dalam sektor ini.
“RUU ini harus mampu melindungi destinasi wisata serta masyarakat yang menjalankan operasional pariwisata, termasuk UMKM di sektor pariwisata, transportasi, hingga kuliner. Dengan begitu, ekosistem pariwisata bisa berjalan lebih baik,” katanya.
Mukharomah juga menyoroti aspek yang bersinggungan dengan sektor lain, seperti kawasan pantai yang sering berada di bawah yurisdiksi Kementerian Pertahanan. Ia menegaskan pentingnya sinkronisasi antara kementerian terkait agar tidak terjadi benturan kepentingan.
“Lahan pantai sering menjadi area pertahanan keamanan. Ini harus dipastikan apakah bisa dimanfaatkan sebagai tempat wisata atau tidak. Jika memungkinkan, harus ada sinkronisasi antara kepentingan pertahanan dan pengembangan pariwisata,” jelasnya.
Menurutnya, kolaborasi antar-kementerian dalam mendukung regulasi pariwisata sangat penting. Ia menilai tabrakan kepentingan dapat menghambat tujuan utama, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempromosikan Indonesia di mata dunia.
“Indonesia tidak bisa hanya dikenal dari Bali saja. Kita harus memperkenalkan destinasi lain, seperti Yogyakarta dan wilayah-wilayah lain, secara lebih luas. Regulasi harus terintegrasi agar tidak ada tumpang tindih kebijakan,” imbuh Mukharomah.
Ia berharap RUU Kepariwisataan nantinya mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat, pelaku industri, dan seluruh entitas yang terlibat dalam sektor pariwisata. Selain itu, regulasi ini diharapkan mendorong pengembangan UMKM, peningkatan kualitas transportasi, serta optimalisasi sektor kuliner dan budaya lokal.
“RUU ini harus menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan menyeluruh kepada semua pemangku kepentingan. Kita ingin sektor UMKM, transportasi, hingga kuliner dapat berjalan dengan baik dan memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional maupun daerah,” pungkasnya.
Kunjungan kerja ini menjadi momentum penting bagi Komisi VII DPR RI untuk menyatukan berbagai masukan dari berbagai pihak guna menciptakan regulasi yang mendorong pembangunan pariwisata berkelanjutan dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. •mri/aha