14 March 2025
Politik dan Keamanan

Komisi III Soroti Tingginya Vonis Bebas yang Ditangani Kejati Kalbar

  • Februari 17, 2025
  • 0

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, saat memimpin pertemuan Komisi III DPR RI dengan Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak, Jumat (14/2/2025). Foto: Eki/vel.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, saat memimpin pertemuan Komisi III DPR RI dengan Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak, Jumat (14/2/2025). Foto: Eki/vel.


PARLEMENTARIA, Pontianak 
— Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menyoroti tingginya persentase vonis bebas dalam kasus-kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Hal itu disampaikan Dede usai pertemuan Komisi III DPR RI dengan Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam rangka kunjungan kerja spesifik (kunspek) Komisi III DPR ke Pontianak, Jumat (14/2/2025).

“Di Kejaksaan Tinggi, ada beberapa yang kita soroti. Salah satunya tentang vonis bebas yang persentasenya terlalu tinggi. Salah satunya ada yang melibatkan warga negara asing dan merugikan negara sejumlah 774 kilogram emas,” ujar Dede.

Dede menjelaskan, letak geografis Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan wilayah negara lain membuat wilayah ini sangat rentan terhadap eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

“Di sini sangat rentan karena berbatasan dengan wilayah negara lain. Nah, jangan sampai sumber daya alam kita ini dicuri dengan mudahnya dan kita memudahkan mereka dengan putusan bebas,” tegasnya.

Komisi III DPR, imbuh Dede,  berkomitmen untuk terus mengawal kasus tersebut agar tidak terjadi lagi kelonggaran dalam penegakan hukum yang dapat merugikan bangsa.

“Itu yang kita kawal bersama, jangan sampai hal-hal ini tentunya kita sepelekan karena itu sangat merugikan bangsa maupun merugikan kita semua,” pungkas Dede.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan yang juga turut serta dalam kunjungan tersebut. Hinca mengungkapkan, dari 39 kasus yang ditangani Kejati Kalbar, sebanyak 8 kasus mendapatkan vonis bebas.

“Kami akan kejar terus itu sampai nanti dengan Jaksa Agung. Apa upayanya (Jaksa Agung) kalau sudah divonis bebas itu? Ini menjadi pelajaran dan keprihatinan kita. Kami akan serius menanyakan kenapa ini bebas? Apakah ada unsur lain atau memang sejak awal tidak serius menangani kasus ini hingga akhirnya bebas,” sebut Hinca. •eki/aha

EMedia DPR RI