Kebijakan Pembukaan 20 Juta Hektar Hutan untuk Pangan dan Energi Perlu Evaluasi Komprehensif
- Februari 17, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi IV DPR RI melakukan audiensi dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) guna membahas potensi bahaya dari kebijakan pembukaan 20 juta hektar hutan untuk pangan dan energi. Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi IV DPR RI Paolus Hadi menilai bahwa kebijakan terkait hutan seperti rencana pembukaan 20 juta hektar hutan untuk pangan dan energi perlu dievaluasi kembali secara menyeluruh.
“Maksud saya, kami mengusulkan bagaimana secara menyeluruh, sehingga tidak ada kasus-kasus begini. Masyarakat kita sudah (ada) sebelum Indonesia merdeka, tinggal dalam kawasan hutan, lalu enak juga (saja) mereka mau dibunuh,” ujarnya dalam rapat audiensi Komisi IV DPR RI, Rabu (12/2/2025).
Diketahui, dalam audiensi itu, Walhi memaparkan bahwa kebijakan pembukaan lahan hutan menjadi sumber pangan dan energi apabila diberlakukan maka menjadi proyek yang legal untuk melakukan deforestasi terbesar sepanjang sejarah. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai kontradiktif dengan komitmen global yang disepakati pemerintah Indonesia untuk menjaga keanekaragaman hayati serta pengurangan emisi
Adapun alokasi kawasan yang akan digunakan untuk untuk kebijakan tersebut, Walhi mengungkapkan bahwa itu berasal dari lahan yang belum dibebani izin, yakni sebesar 15,53 juta hektar yang terdiri dari kawasan hutan lindung seluas 2,29 juta hektar dan hutan produksi seluas 13.24 juta hektar. Sedangkan sisanya, yakni 3,17 hektar merupakan kawasan hutan yang sudah dibebani izin karena merupakan hutan yang sudah tidak aktif dan potensial dicabut.
Maka dari itu, Paolus mengusulkan, apabila ada perusahaan yang melakukan pembabatan pada hutan di dapilnya, maka dirinya akan melawan kebijakan itu.
“Mengapa? Karena tidak bisa juga semena-mena perusahaan seperti itu. Apalagi tidak ada izin. Nah, kalau tidak ada izin ini, menurut saya harus ditelusuri pak, Pak. ada dua tadi yang menyebut tidak ada izin,” tegas politisi Fraksi PDIP ini. •hal/rdn