15 March 2025
Politik dan Keamanan

Habib Aboe Apresiasi Pelayanan dan Tekankan Sosialisasi Keadilan Restoratif Polda Kalsel

  • Februari 17, 2025
  • 0

Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, saat mengikuti kunjungan kerja Komisi III ke Polsek Banjarmasin Selatan, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (13/2/2025). Foto: Ria/vel.
Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, saat mengikuti kunjungan kerja Komisi III ke Polsek Banjarmasin Selatan, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (13/2/2025). Foto: Ria/vel.

PARLEMENTARIA, Banjarmasin – Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al-Habsyi puji layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)  online dan layanan Surat Izin Mengemu (SIM) keliling milik Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Saya mengapresiasi kepada beberapa Polres di Kalimantan Selatan yang telah menerapkan aplikasi online untuk pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan layanan SIM keliling,” kata Habib Aboe kepada Parlementaria usai mengunjungi Polsek Banjarmasin Selatan, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (13/2/2025).

Menurutnya, sistem ini sangat mempermudah masyarakat, karena tidak perlu lagi mengantre langsung di kantor kepolisian untuk mengurus SKCK dan SIM.

“Ini adalah salah satu bentuk transformasi layanan publik yang sangat membantu masyarakat, inovasi jemput bola ini sangat membantu masyarakat,” katanya.

Namun, Legislator Fraksi PKS itu juga mencatat bahwa tidak semua masyarakat dapat mengurus administrasi pada jam kerja karena kewajiban bekerja. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar transformasi pelayanan publik dapat diperluas, dengan layanan yang tersedia pada hari libur, seperti Sabtu atau Minggu.

“Saya rasa penting untuk ada pelayanan saat libur, sehingga masyarakat bisa mengurus administrasi seperti SIM dan SKCK tanpa mengganggu waktu kerja,”katanya Habib Aboe.

Selanjutnya, dalam pertemuan dengan Kejati Kalsel, Habib Aboe menyoroti pentingnya pengajuan program keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ) sebagai layanan publik yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Namun, ia mencatat adanya dua kendala utama dalam proses ini. Pertama, adalah minimnya sosialisasi mengenai program RJ kepada masyarakat, yang menyebabkan banyak warga yang belum mengetahui keberadaan program ini. Kedua, adalah kurangnya informasi terkait prosedur dalam pelaksanaan RJ tersebut.

Habib Aboe mengusulkan agar Kejati Kalsel memperkuat sosialisasi mengenai program RJ ini, baik melalui media sosial, leaflet, maupun forum-forum terbuka untuk menjelaskan prosedur dan manfaatnya kepada masyarakat.

“Penting untuk memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses oleh masyarakat agar program restoratif justice ini dapat dimanfaatkan secara maksimal,” tutupnya. •rnm/rdn

 

EMedia DPR RI