Pertegas Kewenangan Bawaslu Tindak Penyelenggara Pemilu Tidak Profesional di Pemilu dan Pilkada
- Februari 14, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Pontianak – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti netralitas dan profesionalitas penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dalam kontestasi pesta demokrasi di Indonesia. Ini menjadi penting menyusul adanya temuan dan laporan terkait dugaan keterlibatan penyelenggara Pemilu atas tindak pelanggaran di Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurutnya, penguatan terhadap netralitas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu mutlak diperlukan guna mencapai pesta demokras yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber-jurdil)
“Ini salah satu yang kita temui di lapangan dan menjadi rahasia umum, profesionalitas dan netralitas penyelenggara Pemilu dan SDM yang ada, terkait di dalamnya, ini betul-betul harus kita skrinning. Skrinning dalam artian kita harus pertegas dalam regulasi,” ucapnya usai melakukan pertemuan rapat dengan Pj. Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan stakeholder di kantor Gubernur Kalbar, Pontianak, Kalbar, Kamis (13/02/2025).
Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV itu menjelaskan, netralitas penyelenggara Pemilu menjadi sebuah kunci pangkal permasalahan terkait dengan pelaksanaan Pemilu yang memicu konflik horizontal. “Penyelenggara Pemilu itu seharusnya sebagai penyelenggara tidak boleh ikut ambil bagian dalam kontestasi,” ucapnya di sela rapat.
Dalam paparannya di forum rapat, Khozin menyebut praktik kecurangan dalam Pemilu atau Pilkada memiliki keterhubungan antara peserta, penyelenggara dan partisipan. Namun demikian, ia merasa prihatin, dalam pelaksanaan tugas fungsi di lapangan, Bawaslu terkesan seperti kurang bertaji untuk dalam menindaklanjuti laporan serta mengambil langkah tegas atas tindak pelanggaran di Pemilu dan Pilkada karena terbentur regulasi dan norma.
Politisi Fraksi PKB itu pun mendorong dibukanya ruang yang lebih luas melalui penguatan regulasi bagi Bawaslu. “Oleh karena itu harus dibuka ruang dalam bentuk regulasi, bahwa Bawaslu ini memiliki koridor yang lebih luas untuk melakukan tindakan-tindakan (dengan cara) jemput bola. Jadi tidak hanya menunggu pengaduan dari masyarakat, tidak hanya menunggu pengaduan dari kontestan, tapi juga turun ke lapangan secara proaktif,” jelasnya. •srw/rdn