23 February 2025
Politik dan Keamanan

Minta Masukan KUHAP, Andi Muzakir Soroti Pemulihan Korban Tersangka

  • Februari 13, 2025
  • 0

Anggota Komisi III Andi Muzakir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Kamar Pidana dan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Foto : Devi/Andri.
Anggota Komisi III Andi Muzakir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Kamar Pidana dan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Foto : Devi/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta
– Komisi III DPR RI kembali meminta masukan terkait substansi KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Kamar Pidana dan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung, Komisi III meminta masukan dalam berbagai hal. Salah satunya, adalah soal pemulihan kembali bagi korban tersangka, atau korban dari salah tangkap yang kemudian diputus tidak bersalah.

Anggota Komisi III Andi Muzakir menekankan pentingnya hal ini, terutama terkait hak-hak korban pidana yang telah melalui proses penyidikan dan diputus tidak bersalah. “Mesti kita pahami juga dalam hal bagaimana korban, korban pidana yang dilakukan terhadap penyidikan-penyidikan terus diputus tidak bersalah Bagaimana pemulihannya? Bagaimana hak mereka?” katanya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Ia juga mendukung usulan mengenai Hakim Komisaris, agar dalam penetapan tersangka tidak dilakukan secara semena-mena. Ia menyoroti adanya potensi titipan atau kepentingan tertentu dalam penetapan tersangka.

“Saya sepakat dengan apa yang dikatakan dengan senior kita tadi Pak Hinca yang mengatakan kita butuh memang namanya Hakim komisaris, sepertinya. Agar supaya dalam hal penentuan tersangka itu tidak semena-mena mereka baru ada mungkin apakah itu titipan atau apa segala macam itu dia langsung ditetapkan sebagai tersangka belum cukup bukti sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Selain itu, Politisi Fraksi Partai Demokrat ini juga meminta masukan terkait regulasi tentang Hakim Komisaris yang diharapkan dapat ikut mulai dari proses penyidikan, sehingga penyidik tidak semena-mena dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Ini harus kita carikan regulasi bagaimana agar supaya ini kita masukkan menjadi bahan renungan kita bagaimana kita masukkan ke dalam bahan KUHAP kita, agar supaya penyidik tidak semena-mena penyidik ini mentersangkakan orang,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Komisi III terus meminta masukan dari berbagai pihak untuk menjadi bahan pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHAP. Komisi III mulai melakukan pembahasan awal dari RUU KUHAP menindaklanjuti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku pada 2 Januari 2026. •bia/aha

 

EMedia DPR RI