Target Juni 2025, Netty Aher Pertanyakan Insentif RS Agar Terdorong Implementasikan KRIS
- Februari 12, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetyani Aher mempertanyakan kepada Menkes terkait insentif yang bisa diberikan kepada fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit swasta, agar dapat terlibat dalam implementasi kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ia menekankan hal ini sebab pemerintah telah menargetkan pada bulan Juni 2025 mendatang semua RS harus mulai melaksanakan terkait KRIS tersebut.
“Terkait KRIS, menurut saya ini sesuatu yang memang harus ditindaklanjuti, Pak Menteri. Kenapa? Karena kalau saya boleh mengulang kembali, jika kemudian disebutkan bulan Juni 2025 itu adalah kick-off pelaksanaan KRIS di rumah sakit, maka pertanyaan yang mendasar, apa insentif yang bisa diberikan atau bentuk insentif apa yang kemudian bisa mendorong faskes swasta ini atau rumah sakit swasta ini bisa mengimplementasikan KRIS?,” tanya Netty dalam rapat kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan, serta Dewas dan Dirut BPJS Kesehatan, di ruang rapat Komisi IX, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Politisi dari Fraksi PKS ini juga mengingatkan di rapat kerja terakhir antara Menkes dengan Komisi IX terkait KRIS, pihaknya meminta dilakukan kajian untuk hal itu. Itu semata untuk memitigasi potensi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) tidak malah keluar dari kepesertaan di JKN dan beralih ke asuransi swasta.
“Termasuk juga migrasi antar kelas (dalam BPJS Kesehatan). Namun hingga rapat hari ini, hal tersebut belum juga dilakukan. Padahal tinggal 4 bulan lagi kebijakan tersebut akan mulai dilaksanakan,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan implementasi KRIS sebagai pengganti Kelas I, II, dan III dalam BPJS Kesehatan. Kebijakan satu kelas ini akan dimulai pada Juni 2025 mendatang. KRIS dihadirkan bukan sebagai penghapusan kelas melainkan agar ada standar minimal untuk layanan kesehatan yang dapat diakses masyarakat.
“Kita harapkan pada Juni nanti semua rumah sakit sudah melaksanakan implementasi KRIS, dari 3.228 ada 115 rumah sakit yang kita tidak masuk kewajibannya untuk KRIS,” kata Menkes Budi Gunadi. •ayu/rdn