12 February 2025
Industri dan Pembangunan

Legislator: KEK Lido Harus Berbasis Amdal

  • Februari 12, 2025
  • 0

Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin foto bersama usai mengikuti sidak lapangan ke KEK MNC Lido City, Bogor, Jawa Barat, Senin (10/2/2025). Foto : Jaka/Andri.
Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin foto bersama usai mengikuti sidak lapangan ke KEK MNC Lido City, Bogor, Jawa Barat, Senin (10/2/2025). Foto : Jaka/Andri.


PARLEMENTARIA
Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin menegaskan bahwa pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido harus berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, terutama terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hal ini disampaikan Syafruddin dalam rilisnya ke parlementaria terkait sejumlah pelanggaran yang terjadi di kawasan tersebut.

Menurut Politisi Fraksi PKB, ditemukan pelanggaran hukum dalam investasi di KEK Lido, salah satunya adalah pembangunan hotel yang sebelumnya telah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penyegelan ini dilakukan karena pembangunan hotel tersebut belum memenuhi persyaratan AMDAL, yang menjadi dasar utama dalam menilai dampak lingkungan dari sebuah proyek.

“Kami di Komisi XII DPR RI mendukung investasi yang berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Namun, kami juga menekankan bahwa investasi tersebut harus patuh dan taat terhadap aturan hukum. Pelanggaran aturan, seperti yang terjadi dalam pembangunan hotel ini, tidak dapat dibiarkan,” tegasnya usai mengikuti sidak lapangan ke KEK MNC Lido City, Bogor, Jawa Barat, Senin (10/2/2025)

Syafruddin juga menyoroti persoalan lingkungan lain yang sedang terjadi di KEK Lido, yaitu pendangkalan Danau Lido. Ia menyebutkan bahwa luas Danau Lido yang sebelumnya mencapai 24 hektar kini menyusut menjadi hanya 11,7 hektar. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh adanya penutupan danau yang tidak mendapatkan izin resmi.

“Danau Lido, yang dulunya indah dan luas, kini hanya tersisa setengah dari luas aslinya. Penutupan ini jelas melanggar aturan karena tidak ada izin untuk mengubah danau menjadi daratan. Hal ini tentu berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan yang kompleks, seperti banjir dan kerusakan ekosistem di sekitarnya,” tutupnya. •we/aha

EMedia DPR RI