13 February 2025
Politik dan Keamanan

Legislator Desak Kejari Kota Bandung Percepat Lelang Aset DNA Pro

  • Februari 12, 2025
  • 0

Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kejari Kota Bandung serta Ketua Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Foto : Devi/Andri.
Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kejari Kota Bandung serta Ketua Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Foto : Devi/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung untuk mempercepat proses lelang aset dalam kasus investasi bodong DNA Pro. Proses lelang ini diharapkan segera dilaksanakan sesuai putusan Pengadilan Negeri Bandung agar kerugian para korban dapat dikembalikan melalui Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menegaskan bahwa selain dipercepat, proses lelang juga harus dilakukan secara transparan. Ia meminta agar Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama dilibatkan dalam proses tersebut guna memastikan keadilan bagi para korban.

“Pak Kajari, ini harus dipercepat, jangan lama-lama ya. Lelang harus dilakukan secara transparan, termasuk dalam perhitungan akuntan dan penafsiran harga aset. Harus jelas berapa nilai aset yang dilelang,” ujar Mangihut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kejari Kota Bandung serta Ketua Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Selain itu, Mangihut juga menekankan pentingnya pembagian hasil lelang yang adil bagi semua korban. Ia menyarankan agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut dilibatkan dalam proses ini guna memastikan hak-hak korban terlindungi.

“Karena ini menyangkut hak-hak korban, maka sebaiknya posisi Kejari tidak lagi ikut campur dalam teknis pembagian. Secara yuridis, pembagian bisa dilakukan oleh pihak yang berkepentingan, dalam hal ini paguyuban, dengan proporsi yang sesuai bagi masing-masing korban,” jelasnya.

Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPR RI, Endang Agustina, mendukung langkah hukum yang telah dilakukan Kejari Kota Bandung dalam menangani kasus penipuan berkedok investasi DNA Pro. Ia pun mendorong agar proses pengembalian kerugian kepada para korban segera direalisasikan.

“Saya kira Kejaksaan sudah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengembalikan dana yang telah siap kepada para korban. Kami sangat mendukung jika pengembalian ini bisa segera dilakukan, mengingat para korban sudah menunggu hingga dua tahun. Bahkan, tadi disampaikan ada yang sampai meninggal dunia,” ujar Endang.

Komisi III berharap proses lelang dan pengembalian dana dapat berjalan lancar serta memberikan keadilan bagi seluruh korban. •nva,bia/aha

EMedia DPR RI