12 February 2025
Politik dan Keamanan

Batasan Keterbukaan Informasi dalam RUU Statistik Harus Jelas

  • Februari 11, 2025
  • 0

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Andreas Hugo Pareira, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Geraldi/vel.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Andreas Hugo Pareira, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Geraldi/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti pentingnya batasan yang jelas dalam keterbukaan informasi publik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Dalam rapat tersebut, Andreas mengkritisi ketidaktegasan definisi terkait data rahasia yang dapat diakses publik. Menurutnya, birokrasi kerap memberikan interpretasi sendiri mengenai pengecualian informasi, sehingga dapat menghambat akses terhadap data penting bagi berbagai pihak, termasuk jurnalis dan pelaku survei.

“Birokrat sering kali mendefinisikan sendiri pengecualian terhadap keterbukaan informasi. Ini menjadi masalah karena tidak ada batasan yang jelas mengenai data yang bersifat rahasia. Misalnya, dalam pertanyaan yang bersifat pribadi, mana yang dikategorikan sebagai data rahasia dan mana yang tidak? Sampai sekarang, pengecualian terhadap keterbukaan informasi belum memiliki definisi yang tegas,” ujar Andreas.

Ia menegaskan bahwa semangat keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari reformasi di Indonesia, yang kemudian diwujudkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2008. Namun, meskipun keterbukaan informasi penting, terdapat beberapa pengecualian, seperti rahasia negara, intelijen, serta proses hukum yang belum berkekuatan hukum tetap.

“Kita membuat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang disahkan pada 2008. Saya ingat, waktu itu semangatnya adalah keterbukaan pascareformasi. Namun, tetap ada pengecualian terhadap informasi tertentu, seperti rahasia negara, intelijen, dan proses hukum yang belum inkrah,” jelasnya.

Dalam konteks RUU Statistik, Andreas menegaskan bahwa aturan ini tidak boleh menjadi penghambat bagi akses informasi yang seharusnya dapat diakses publik. Ia berharap RUU ini tidak merugikan pihak-pihak yang bergantung pada data statistik, termasuk kalangan media dan lembaga survei.

“Untuk menghindari hal itu, kita harus berdiskusi lebih produktif. Jangan sampai Undang-Undang Statistik justru menjadi kendala bagi dunia survei dan media massa. Jangan sampai kerja-kerja jurnalistik terhambat hanya karena masalah seperti ini,” tegasnya.

Ia juga menekankan perlunya penyelarasan antara aturan keterbukaan informasi dengan ketentuan yang mengatur pengecualian data tertentu agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi di masa depan. •ira,hal/aha

EMedia DPR RI