24 February 2025
Kesejahteraan Rakyat

Komisi X Dukung Penguatan Kelembagaan Bagi Pendidikan Nonformal dan Informal

  • Februari 10, 2025
  • 0

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, saat menerima aspirasi sejumlah organisasi penggerak pendidikan nonformal dan informal, di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025). Foto: Ucha/vel.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, saat menerima aspirasi sejumlah organisasi penggerak pendidikan nonformal dan informal, di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025). Foto: Ucha/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Komisi X DPR RI menyatakan dukungannya terhadap penguatan kelembagaan yang mengurusi pendidikan nonformal dan informal di Indonesia. Saat ini, sektor pendidikan nonformal dan informal di bawah naungan Direktorat Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pelayanan Layanan Khusus.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI yang digelar pada Kamis (6/2/2025), para pelaku pendidikan nonformal dan informal mengusulkan agar sektor ini memiliki Direktorat Jenderal (Dirjen) tersendiri, seperti yang pernah ada pada beberapa periode pemerintahan sebelumnya.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyatakan akan membawa usulan tersebut sebagai rekomendasi kepada kementerian terkait, dengan harapan bisa memperkuat sektor pendidikan nonformal dan informal di tanah air.

“Sekarang sudah sedikit ada titik cerah karena ada satu direktorat yang mengurus masalah itu tapi dari hasil diskusi tadi, kami menganggap itu tidak cukup. Sebaiknya mungkin ditingkatkan status kelembagaannya sebagai Direktorat Jenderal namun tentu saja dengan demikian membutuhkan satu keputusan dari Presiden,” ujar Hetifah kepada Parlementaria usai menerima aspirasi sejumlah organisasi penggerak pendidikan nonformal dan informal, di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Politisi dari Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa menurut undang-undang, pendidikan terdiri dari tiga jalur, yaitu pendidikan formal, informal, dan nonformal. Ia menambahkan bahwa pendidikan informal dan nonformal justru lebih banyak dibutuhkan karena mampu mengakomodasi anak-anak dari kalangan tertentu bahkan orang tua atau lansia.

“Mereka yang mungkin selama ini tidak bisa lagi memenuhi persyaratan atau kualifikasi mengikuti pendidikan formal di sekolah tapi mereka punya hak untuk belajar. Mereka mungkin selama ini tidak bisa lagi memenuhi persyaratan atau kualifikasi mengikuti pendidikan formal di sekolah tapi kan mereka punya hak untuk belajar juga dan punya hak untuk mengikuti long life learning ya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hetifah menjabarkan bahwa pendidikan nonformal dan informal tidak sebatas pendidikan yang setara dengan sekolah formal, tetapi juga bisa memberikan ilmu baru dan pembaruan atas pengetahuan yang telah didapatkan.

“Mungkin pada saat mereka sekolah (ilmu atau pengetahuan tersebut) belum ada, tapi kita ingin meningkatkan kompetensi kita di bidang itu termasuk parenting, masalah teknologi dan hal-hal lainnya. Nah itu siapa yang akan memberikan kalau bukan pendidikan di luar sekolah,” pungkasnya.

Senada dengan yang disampaikan Hetifah, beberapa Anggota Komisi X DPR RI yang hadir juga menyatakan dukungannya terhadap pembentukan direktorat jenderal pada kementerian terkait yang secara khusus menaungi pendidikan nonformal dan informal. Satu di antaranya adalah Agung Widyantoro.

“Hari ini bapak minta agar ada pengakuan dengan sebuah kelembagaan setingkat Dirjen, Saya mendukung tidak hanya setingkat Dirjen tetapi Kementerian. Ada syarat-syarat tertentu satu dirjen isi berapa (direktorat)? Satu kementerian berapa dirjen? Tugas Bapak bikin kajiannya dan jangan minta asal minta kudu sembodo kalau (kata) orang Jawa,” ujar Agung.

Dalam kesempatan tersebut, Agung juga mengingatkan apabila nantinya usulan tersebut dapat dipenuhi maka perlu adanya peningkatan kapasitas dan kinerja. Menurutnya peningkatan kinerja ini nantinya bisa menuntun pada peningkatan kesejahteraan juga.

Adapun sejumlah organisasi penggerak pendidikan nonformal dan informal turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI, antara lain, Dewan Pimpinan Nasional Aliansi Pejuang Pendidikan Nonformal dan Informal (DPN APPNFI), Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK PKBM) Indonesia, Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Tutor Pendidikan Kesetaraan Nasional (DPP ASTINA), dan Pengurus Pusat Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI).

Dengan dukungan dari Komisi X, diharapkan penguatan kelembagaan ini dapat membawa dampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan nonformal dan informal di Indonesia. •uc/rdn

EMedia DPR RI