23 March 2025
Industri dan Pembangunan

Komisi VI Bahas Penyelesaian Polis Asuransi Jiwasraya bagi Pensiunan Pupuk Kaltim

  • Februari 10, 2025
  • 0

Anggota Komisi VI DPR RI Sadarestuwati di sela-sela agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR dengan jajaran direktur Utama PT Pupuk Indonesia, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Asuransi Jiwa IFG, dan PT Jiwasraya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2025). Foto : Farhan/Andri.
Anggota Komisi VI DPR RI Sadarestuwati di sela-sela agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR dengan jajaran direktur Utama PT Pupuk Indonesia, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Asuransi Jiwa IFG, dan PT Jiwasraya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2025). Foto : Farhan/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindak lanjut pembayaran polis asuransi Jiwasraya yang menyangkut Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim dan Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya. Anggota Komisi VI DPR RI Sadarestuwati menyoroti tuntutan para pensiunan yang menginginkan manfaat asuransi tetap diberikan seumur hidup.

“Para pensiunan PT Pupuk Kaltim datang untuk menyampaikan permasalahan mereka terkait penyelesaian pembayaran asuransi Jiwasraya yang seharusnya mereka terima,” ujar Sadarestuwati saat ditemui oleh Parlementaria di sela-sela agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR dengan jajaran direktur Utama PT Pupuk Indonesia, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Asuransi Jiwa IFG, dan PT Jiwasraya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2025).

Menurutnya, permasalahan utama terletak pada Jiwasraya selaku pengelola dana pensiunan. Meskipun PT Pupuk Kaltim telah membayar premi secara penuh, manfaat asuransi yang diterima pensiunan dinilai tidak sesuai dengan harapan. Namun, ia menekankan bahwa PT Pupuk Kaltim tetap harus berperan aktif dalam mencari solusi agar manfaat asuransi dapat dinikmati oleh para pensiunan.

“Jiwasraya yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana ini. Namun, PT Pupuk Kaltim juga tidak bisa lepas tangan. Mereka harus mencari solusi agar para pensiunan tetap mendapatkan manfaat asuransi,” tegasnya.

Sebelumnya, para pensiunan telah menyetujui skema pembayaran yang berlangsung selama 13-14 tahun. Namun, seiring waktu, muncul keluhan terkait restrukturisasi manfaat asuransi Jiwasraya yang dianggap tidak sesuai harapan mereka. “Pada awalnya, pensiunan menyetujui restrukturisasi dengan skema pembayaran 13-14 tahun. Namun, dalam perkembangannya, mereka kembali meminta agar manfaat asuransi diberikan seumur hidup. Penyelesaian ini harus dilakukan dengan Jiwasraya, bukan dengan Pupuk Kaltim,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, Komisi VI DPR RI masih mendalami tuntutan para pensiunan dan berencana mengadakan rapat lanjutan untuk mencari solusi terbaik. Rapat lanjutan ini akan menjadi forum bagi para pensiunan Pupuk Kaltim dan pihak Jiwasraya untuk menyampaikan klarifikasi serta aspirasi lebih lanjut. “Komisi VI sudah menerima surat dari pensiunan Pupuk Kaltim yang meminta hearing kembali. Kami akan mendengarkan aspirasi mereka sebagai tambahan referensi dalam menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya. •nv,um/aha

EMedia DPR RI