Komisi II Terima Banyak Aspirasi Terkait PPPK di Sumsel
- Februari 6, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Palembang – Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI menerima sejumlah aspirasi, masukan, bahkan keluhan terkait proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari berbagai pemangku kepentingan di Sumatera Selatan.
“Kedatangan kami ke Sumatera Selatan ini untuk belanja masalah. Artinya, kami mendengarkan langsung dari bawah. Setelah itu, kami akan membahasnya kembali dengan pemerintah untuk mencari solusi,” ujar Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (5/2/2025).
Dede menjelaskan bahwa sejauh ini proses seleksi PPPK berjalan cukup baik. Dari total 1,7 juta tenaga honorer, sebanyak 1,4 juta sudah diangkat sebagai PPPK. Namun, masih ada sekitar 300 ribu tenaga honorer yang belum mendapatkan status tersebut.
“Masalahnya, setiap tahun terus ada penambahan tenaga honorer baru, termasuk mereka yang sebelumnya belum terdata. Ini yang kemudian menjadi persoalan,” jelas politisi Fraksi Partai Demokrat itu.
Selain itu, ia juga menyoroti keberadaan pegawai non-ASN yang telah bekerja lebih dari 10 tahun, tetapi tidak lulus seleksi PPPK. Menurutnya, tenaga honorer yang telah lama mengabdi seharusnya mendapatkan perlakuan yang lebih adil.
“Kalau yang tidak lulus masih muda, mereka bisa diberi kesempatan mengulang tes. Tapi kalau yang sudah berumur dan tidak lulus, menurut saya itu tidak bisa menjadi patokan. Mereka tidak perlu dites lagi karena sudah terbukti mengabdi selama lebih dari 10 tahun,” tambahnya.
Dede mencontohkan seorang guru yang telah mengajar lebih dari satu dekade sering kali memiliki pemahaman mengajar yang lebih baik dibandingkan guru yang baru lulus.
Tak hanya itu, Komisi II DPR RI juga menerima masukan terkait sistem seleksi berbasis komputer yang dinilai kurang ramah bagi generasi X yang berusia sekitar 50 tahun ke atas. Hal ini berpotensi menyebabkan kegagalan seleksi, meskipun mereka memiliki pengalaman dan kompetensi yang mumpuni.
Selain itu, beberapa kepala daerah di Sumatera Selatan juga mengeluhkan skema penggajian PPPK paruh waktu yang dibebankan kepada pemerintah daerah. Masalah lain yang turut dikeluhkan adalah ketidaksesuaian data antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), yang berdampak pada administrasi kepegawaian.
“Semua persoalan ini akan kami sampaikan dan bahas bersama pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, BKN, dan instansi terkait lainnya,” tegas Dede. •ayu/aha