5 February 2025
Industri dan Pembangunan

Pengelolaan Izin Tambang Harus Penuhi Aspek Akademis Perguruan Tinggi

  • Februari 5, 2025
  • 0

Anggota Komisi XII DPR RI, Muhammad Haris, saat menjadi narasumber pada diskusi Dialektika Demokrasi di Senayan, Jakarta. Foto: Dep/vel.
Anggota Komisi XII DPR RI, Muhammad Haris, saat menjadi narasumber pada diskusi Dialektika Demokrasi di Senayan, Jakarta. Foto: Dep/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Haris, mengungkapkan bahwa pengelolaan izin usaha pertambangan oleh perguruan tinggi, sesuai dengan usulan dalam RUU Minerba diharapkan dapat memenuhi aspek akademis dan ekonomis. 

Dalam diskusi bertema “Keberlanjutan Sumber Daya Alam: Peran Perguruan Tinggi Menjamin Praktik Pertambangan yang Ramah Lingkungan!” yang digelar pada Selasa (4/2/2025) di Senayan, Jakarta, Haris menyoroti peluang besar bagi kampus untuk berperan dalam pengelolaan sumber daya alam. Haris menyatakan bahwa peluang bagi perguruan tinggi untuk mengelola tambang dapat menjadi solusi bagi masalah biaya pendidikan yang sering dikeluhkan masyarakat. 

“Saya kira spiritnya seperti yang disampaikan oleh ketua majelis rektor perguruan tinggi negeri Eduart Wolok itu bahwa ini kesempatan buat kampus untuk mendapatkan ‘peluang keuangannya lebih baik’, sehingga problem rakyat kita yang kesulitan menjangkau pendidikan tinggi karena faktor UKT yang tinggi itu bisa diatasi dengan ini,” ujar politisi Fraksi PKS ini saat menjadi pembicara pada acara tersebut.

Haris juga mencatat bahwa program seperti LPDP dapat memberikan dana besar yang memberikan kesempatan bagi masyarakat, termasuk yang secara ekonomi kurang mampu, untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Ia mengatakan dengan adanya dukungan dana tersebut banyak orang yang sebelumnya tidak mampu secara finansial, akhirnya dapat menempuh pendidikan di kampus besar, bahkan di luar negeri, berkat program LPDP. 

“Nah kalau sumber-sumber pendanaan ini diperbanyak, Saya kira akan semakin banyak pula mobilitas vertikal yang terjadi pada anak bangsa kita ini, sehingga dengan demikian problem-program UKT yang tinggi atau keluhan masyarakat pada umumnya bahwa kuliah itu identik dengan biaya tinggi semoga bisa teratasi dengan kesempatan izin usaha pertambangan diberikan kepada kampus ini,” tuturnya

Lebih lanjut, Haris mengungkapkan harapannya terkait pengelolaan pertambangan oleh perguruan tinggi. Menurutnya perguruan tinggi harus memperhatikan aspek lingkungan, mengingat dampak negatif pertambangan sering kali berhubungan dengan kerusakan lingkungan. 

“Ekspektasinya, harapannya adalah bahwa kalau pendidikan tinggi yang mengelola, kita berharap betul ada tata pola pertambangan yang berkualitas, termasuk aspek lingkungan,” ujar Haris seraya mengingatkan bahwa aktivis lingkungan yang memberikan perhatian serius terhadap masalah ini.

Lebih lanjut, anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini juga menyatakan bahwa kampus memiliki potensi mengimplementasikan idealisme dan pengelolaan pertambangan yang ramah lingkungan. Hal ini didasarkan banyaknya perguruan tinggi yang memiliki disiplin ilmu yang relevan dengan sektor pertambangan, sehingga bisa menjadi tempat pembelajaran bagi mahasiswa. 

“Ada banyak perguruan tinggi yang memiliki disiplin ilmu yang relevan dengan konteks pertambangan, ini juga menjadi tempat untuk pembelajaran anak-anak kita,” jelasnya.

Tak lupa Haris mengingatkan kepada perguruan tinggi yang diberikan izin usaha pertambangan harus mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya. Ia menekankan agar ekspektasi positif yang ada tidak berbalik menjadi kekecewaan jika hasilnya tidak sesuai dengan harapan masyarakat.

“Teman-teman perguruan tinggi harus menyiapkan diri dengan sebaik-baiknya. Ekspektasi yang positif ini jangan sampai berbalik ketika (hasilnya) tidak sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat pada umumnya itu. Jangan sampai muncul ungkapan “Kalau kampus saja tidak berhasil apalagi yang lainnya?”. Ini menjadi catatan penting bagi implementasi undang-undang setelah nanti diselesaikan oleh Bang Doli dan teman-teman di Baleg,” tutupnya.

Sebelumnya, disampaikan oleh Haris terdapat beberapa dalam RUU Minerba yang mendapatkan sorotan berbagai pihak yaitu terkait pemberian izin pengelolaan tambang pada Organisasi Masyarakat Keagamaan dan Perguruan Tinggi. Adapun aturan pemberian prioritas kepada perguruan tinggi untuk mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan mengelola tambang tercantum dalam Pasal 51A dalam draf revisi UU Minerba.

Pada diskusi yang gawangi oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen tersebut hadi pula Wakil Ketua Badan legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung serta Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Budi Djatmiko sebagai pembicara. •uc/aha