Komisi VI Tegaskan Komitmen Selesaikan Polemik Pensiunan Jiwasraya
- Februari 5, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya dan Pengurus Pusat Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim (PP-PKT). Dalam pertemuan tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menyebut kasus Jiwasraya sebagai kasus yang rumit. Meski demikian, ia menegaskan bahwa DPR akan terus berupaya menuntaskan polemik ini.
“Saya dulu menggagas pansus Jiwasraya pada 2019 akibat permasalahan besar yang terjadi di Jiwasraya. Memang berat sekali pada waktu itu,” ujar Herman dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2025).
Ia menegaskan dukungannya terhadap nasabah dan pengelola dana pensiun yang terdampak. “Yakinlah 100 persen bahwa kami mendukung para nasabah saat itu maupun para pengelola dana pensiun,” tambahnya.
Dalam pertemuan ini, PP-PKT kembali menyampaikan tuntutan mereka agar manfaat pensiun seumur hidup dikembalikan. Sebelumnya, mereka telah meminta pengembalian manfaat pensiun seumur hidup bagi pensiunan yang terdampak restrukturisasi Jiwasraya.
Menanggapi hal tersebut, Pupuk Kaltim kemudian menindaklanjuti permintaan ini dengan meminta pendapat hukum (Legal Opinion) dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI sebagai dasar keputusan terkait tuntutan tersebut.
Herman menjelaskan bahwa keputusan mengenai langkah yang diambil perusahaan terdampak kasus Jiwasraya pada akhirnya diserahkan kepada masing-masing korporasi dengan tetap mengutamakan kepatuhan terhadap hukum.
“Nah, pada saat itu diputuskan bahwa kebijakan dikembalikan ke masing-masing perusahaan dengan catatan harus sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Keputusan pun sangat bergantung pada kebijakan direksi Pupuk Indonesia sebagai holding,” jelas Herman.
Ia juga menyebut bahwa holding Pupuk Indonesia kala itu mewajibkan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan. “Saya meyakini, jika Kejaksaan telah mengeluarkan keputusan yang melarang pencairan dana, maka perusahaan akan sulit mengambil keputusan berbeda,” ujarnya.
Lebih lanjut, Herman menekankan bahwa penyelesaian masalah ini harus dilakukan sesuai dengan hukum dan tata kelola yang baik. “Sepanjang langkah yang diambil sejalan dengan prinsip GCG, maka harus ditempuh melalui berbagai fatwa, termasuk fatwa dari Jamdatun,” tegasnya.
Meski kompleks, Herman menegaskan bahwa Komisi VI DPR RI berkomitmen menyelesaikan permasalahan pensiunan Jiwasraya dengan mempertemukan pihak-pihak terkait demi mencapai solusi yang adil. “Yakinlah, kami akan menyelesaikan polemik ini,” pungkasnya. •hal/aha