4 February 2025
Ekonomi dan Keuangan

Menuju Era Kelincahan BUMN, Perjalanan Panjang Mengejar Pertumbuhan Ekonomi Lewat Revisi UU BUMN

  • Februari 4, 2025
  • 0

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto. Foto : Dok/Andri.
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto. Foto : Dok/Andri.


PARLEMENTARIA
Jakarta – Akhirnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menuju tahap final menjadi undang-undang usai melalui perjalanan panjang terhitung sejak tahun 2014. Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menegaskan RUU ini memang sangat mendesak untuk segera disahkan guna membuka peluang agar BUMN lincah beradaptasi sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sejak awal, jelasnya, Komisi VI DPR RI telah mengidentifikasi sejumlah 3 (tiga) isu utama yang menghambat kinerja BUMN. Pertama, terlalu banyak regulasi yang mengikat BUMN hingga membuatnya tidak fleksibel dalam mengambil keputusan. “Ada sekitar 11 undang-undang yang mengikat BUMN, termasuk Undang-Undang BUMN sendiri, Undang-Undang Perseroan Terbatas, serta aturan terkait keuangan dan perbendaharaan negara,” tutur Darmada melalui rilis media yang dikutip oleh Parlementaria, Selasa (4/2/2025).

Kedua, banyak direksi BUMN yang takut mengambil keputusan karena adanya persepsi bahwa kerugian BUMN sama dengan kerugian negara, yang bisa menyeret mereka ke ranah hukum. Terakhir, sistem pengangkatan direksi dan komisaris BUMN dinilai masih belum berbasis kompetensi, sehingga menyebabkan ketidakefektifan dalam pengelolaan perusahaan-perusahaan pelat merah.

Perjalanan Legislasi yang Panjang

Darmadi mengungkapkan bahwa upaya untuk merevisi Undang-Undang BUMN selama periode 2019-2024, yang mana pada tahun 2021, Komisi VI memasukkan usulan revisi ke Badan Legislasi (Baleg) untuk harmonisasi dan sinkronisasi. Proses ini penuh perdebatan hingga akhirnya baru rampung di awal tahun 2025. “Dunia terus berubah dengan cepat, dan kita harus menyesuaikan regulasi agar tidak tertinggal. Jika kita tidak segera mengesahkan RUU ini, akan sulit bagi BUMN untuk bersaing di era globalisasi dan ekonomi digital,” ujarnya.

Dalam rapat Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI dengan pemerintah pada Sabtu (1/2/2025) lalu, Komisi VI DPR RI akhirnya mencapai aklamasi dengan 8 (delapan) fraksi menyetujui RUU BUMN untuk dibawa ke Paripurna. Salah satu poin krusiaL, terangnya, dalam RUU ini adalah pengelolaan dividen, investasi, dan aset BUMN yang selama ini menjadi perdebatan panjang antara kementerian terkait.

“Yang sebelumnya mandek karena tarik-menarik kepentingan antar kementerian, kini telah disepakati. Ini adalah langkah maju di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, yang menunjukkan bahwa komitmen bersama dapat mempercepat perubahan regulasi yang diperlukan,” jelasnya.

Dukung Target Ekonomi 8 Persen

Di tengah gejolak ekonomi global, termasuk perang dagang antara Amerika Serikat, China, Kanada, dan Meksiko yang semakin memanas, Indonesia harus memiliki strategi ekonomi yang tangguh. dirinya berharap RUU BUMN menjadi langkah strategis yang mendukung Asta Cita Presiden Prabowo, yang mana menargetkan pertumbuhan ekonomi 8 persen.

Dengan disahkannya RUU BUMN ini menjadi undang-undang, harapnya, BUMN bisa lincah bersaing secara global, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. “Kita mendukung penuh kebijakan Presiden Prabowo, tetapi target sebesar itu tidak akan tercapai jika regulasi yang ada masih menghambat pergerakan BUMN,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu. •um/aha