Perampokan Bersenjata di Bali Harus Jadi Momentum Pengawasan Terkendali Aktivitas WNA di Indonesia
- Februari 3, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Hamid Noor Yasin menyoroti terjadinya kasus perampokan bersenjata yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali. Menurutnya, kasus ini dapat jadi momentum pentingnya pengawasan secara terkendali terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.
Kejadian ini pun, tambahnya, menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan keimigrasian yang harus segera diperbaiki guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Politisi Fraksi PKS tersebut menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya merupakan tindak pidana, tetapi juga menjadi peringatan bagi pemerintah untuk lebih waspada terhadap potensi ancaman dari kelompok kriminal asing di Indonesia dan dapat memengaruhi kegiatan pariwisata di tanah air, khususnya di Bali.
“Kami mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, untuk meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang masuk dan tinggal di Indonesia. Penggunaan teknologi, koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta kebijakan yang lebih terkendali terhadap izin tinggal harus diperkuat agar keamanan nasional tetap terjaga, dan kegiatan pariwisata tidak tercoreng,” ujar Hamid dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Minggu (2/2/2025).
Lebih lanjut, Hamid juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas bagi WNA yang terbukti melakukan tindak pidana di Indonesia. Selain hukuman pidana, mereka harus dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin tinggal guna memberikan efek jera.
“Kami mendorong pemerintah untuk segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan keimigrasian, termasuk pemberian visa dan izin tinggal bagi WNA yang terlibat tindak pidana. Jangan sampai kelonggaran dalam aturan justru dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan internasional,” tambahnya.
“Jangan sampai kelonggaran dalam aturan justru dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan internasional”
Kasus ini juga menegaskan perlunya kerja sama yang lebih erat antara Indonesia dan negara asal WNA pelaku kejahatan dalam rangka pertukaran informasi dan penegakkan hukum keimigrasian.
“Kami akan terus mengawasi dan mendorong langkah-langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem keimigrasian. Keamanan masyarakat Indonesia harus menjadi prioritas utama,” tutup Hamid.
Diberitakan sebelumnya, perampokan yang melibatkan sejumlah WNA asal Rusia itu terjadi di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada 15 Desember 2024 atau lebih dari satu bulan lalu. Korban adalah IL yang merupakan warga Ukraina.
Saat menjalankan aksinya, komplotan tersebut menggunakan dua mobil. Mobil pertama dipakai untuk memblokade jalan, sedangkan mobil kedua mendekat dari belakang. Setelah itu, keluar empat orang berpakaian serba hitam dari dalam mobil pertama. Mereka mengenakan seragam satuan khusus bertuliskan ”Polisi”.
Setelah itu, para pelaku memaksa korban dan sopir berinisial GN (49), yang juga WNA asal Rusia, untuk masuk ke mobil pelaku. Korban dan sang sopir lalu diborgol, dipukul, dan dipakaikan penutup kepala warna hitam. Mereka kemudian dibawa ke salah satu vila di Kuta Selatan.
Setibanya di vila itu, korban dipukuli. Telepon genggam milik korban juga diambil, lalu dia dipaksa mengalihkan aset kripto miliknya ke salah satu akun. Nilai aset tersebut mencapai 214.429,13 dollar AS atau setara dengan Rp 3,5 miliar. •gal/rdn