3 February 2025
Ekonomi dan Keuangan

Herman Khaeron: Bentuk BPI Danantara, Revisi UU BUMN Berdampak Besar pada Sektor Investasi

  • Februari 3, 2025
  • 0

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron. Foto : Farhan/Andri.
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron. Foto : Farhan/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) nantinya membawa dampak besar pada sektor investasi Indonesia. Sebab itu, sebutnya, kebijakan pembentukan BPI Danantara masuk menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dirinya pun menegaskan bahwa salah satu tujuan utama pembentukan BPI Danantara adalah memperkuat pembiayaan sektor-sektor penting seperti infrastruktur dan energi.  “Danantara dibentuk sebagai Badan Investasi, tentu untuk menjamin ketersediaan pembiayaan khususnya infrastruktur dan energi,” tutur Herman melalui rilis media yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

Menurutnya, kehadiran BPI Danantara diyakini bisa menjadi motor penggerak bagi pertumbuhan ekonomi nasional, membuka peluang lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat. “Dengan terbentuknya lembaga ini pada akhirnya investasi akan berkembang dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional, membuka lapangan pekerjaan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” jelas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan BPI Danantara akan menjadi mitra kerja di DPR RI. Meskipun begitu, pembentukan BPI Danantara belum sepenuhnya final. Saat ini, ungkapnya, pembentukan lembaga tersebut sedang diselaraskan dengan revisi UU BUMN agar memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Danantara akan menjadi mitra kerja di DPR, yang tentunya akan berada di bawah pengawasan legislatif. Selain itu, ada pengawasan internal yang akan diterapkan langsung oleh Badan Danantara itu sendiri. Komisi VI DPR saat ini sedang membahas revisi tersebut, dan mudah-mugahan bisa segera diundangkan,” pungkasnya. •um/rdn