Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
- Januari 30, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang membuka peluang bagi organisasi masyarakat (ormas), universitas, dan masyarakat umum untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ia mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan bukanlah usaha kecil yang bisa dikelola sembarangan, melainkan membutuhkan modal besar serta memiliki risiko tinggi, baik dari sisi lingkungan maupun hukum.
“Revisi UU Minerba ini membuka kesempatan bagi ormas, universitas, dan masyarakat umum. Tapi jangan berpikir bahwa tambang itu selalu menguntungkan,” ujar Edison di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Edison menegaskan bahwa pertambangan tidak hanya memerlukan investasi miliaran rupiah, tetapi juga menghadapi kendala teknis di lapangan. Ia mencontohkan banyak kasus di mana setelah eksplorasi dilakukan, biaya operasional justru lebih tinggi daripada hasil tambang yang diperoleh, menyebabkan kerugian besar.
“Kalau kita sudah eksplorasi, masuk alat berat, menggali, lalu hasilnya tidak sebanding dengan biaya, akhirnya rugi. Belum lagi ada kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan. Ini yang sering jadi masalah,” tambahnya.
Edison juga mengingatkan bahwa kegagalan dalam mengelola tambang dapat berujung pada persoalan hukum. Ia menyoroti kasus tambang timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun, di mana sebagian besar kerugian berasal dari kerusakan lingkungan.
“Kasus timah itu, kerugian negara dihitung dari kerusakan lingkungan, dan itu berujung pidana. Kalau ormas yang diberikan IUP, bagaimana? Jangan sampai mereka mengira izin tambang itu hanya soal keuntungan, lalu akhirnya terjebak dalam masalah hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Edison menekankan pentingnya kriteria yang jelas dalam pemberian IUP kepada ormas. Ia menegaskan bahwa tambang bukan hanya soal profit, tetapi juga dampak sosial dan lingkungan yang harus dikelola dengan baik.
“Pemerintah harus menetapkan aturan yang tegas. Jangan sampai IUP ini malah membebani ormas atau ulama kita. Harus jelas, pemerintah dapat apa, ormas dapat apa, bagaimana pajaknya, bagaimana dampak sosialnya,” ujarnya.
Sebagai wakil rakyat dari Dapil Banten II yang meliputi Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon, Edison meminta pemerintah berhati-hati dalam memberikan izin tambang agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat setempat.
“Jangan sampai ini jadi jebakan buat ormas. Kalau perusahaan sudah jelas tanggung jawabnya, tapi kalau ormas yang mengelola dan gagal? Ini bisa jadi masalah besar,” tutupnya. •ssb/aha