22 January 2025
Politik dan Keamanan

Rapat Pleno Baleg, Legislator Soroti Substansi RUU Minerba

  • Januari 21, 2025
  • 0

Anggota Baleg DPR RI Benny K. Harman, saat mengikuti Rapat (Pleno) Baleg DPR RI terkait Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara di Senayan, Senin (20/1/2024). Foto: Geraldi/vel.
Anggota Baleg DPR RI Benny K. Harman, saat mengikuti Rapat (Pleno) Baleg DPR RI terkait Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara di Senayan, Senin (20/1/2024). Foto: Geraldi/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta
– Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Benny K. Harman menyoroti substansi yang dibahas dalam Rapat (Pleno) Baleg DPR RI terkait Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Dalam kesempatan itu, Ia menilai RUU ini seharusnya hadir untuk menyelesaikan masalah dan bukan untuk membuat masalah baru.

“Padahal maksud kita bikin undang-undang ini untuk menguji masalah bukan membuat masalah, kecuali kita memang sepakat memang itu maksudnya supaya masalah itu semakin banyak muncul,” ungkap Benny di Gedung Nusantara I DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2024)

Benny melanjutkan bahwa salah satu bagian yang menarik perhatiannya dalam usulan RUU tersebut yakni adanya beleid yang memberikan sejenis kuasa poxy kepada Baleg untuk melakukan pengawasan.

“Luar biasa ini, DPR yg menangani bidang legislasi. Lebih menarik lagi di sini tulisannya ‘wajib melakukan pemantauan’,” ungkap politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Maka dari itu, ia berharap pembahasan mengenai RUU Minerba ini memiliki fatsun-fatsun yang sudah jelas. Ia menyebut, naskah akademik menjadi penting kehadirannya sehingga ada deliberasi dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

“Naskah akademik itu penting untuk kita mendapatkan penjelasan mengenai sejumlah pasal sejumlah norma yang dicantumkan di sini,” jelasnya.

Diketahui, Rancangan UU (RUU) Perubahan Keempat UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba)  diusulkan akan menjadi RUU inisiatif DPR. Regulasi tersebut disiapkan untuk mengatur kebijakan pemberian lahan pertambangan untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, perguruan tinggi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Dalam pembukaan rapat tersebut, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut bahwa Usulan RUU tersebut, sebelumnya sudah dibahas oleh pimpinan Baleg bersama Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Baleg pada 14 Januari 2025. Adapun Baleg menindaklanjuti pembahasan tersebut dengan menyelenggarakan Rapat Pleno hari ini, meskipun DPR masih dalam masa reses. •hal/aha