16 January 2025
Politik dan Keamanan

Kejahatan Siber Meningkat, Dukung Pembatasan Penggunaan Medsos bagi Anak-Anak

  • Januari 16, 2025
  • 0

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini. Foto: Runi/vel. PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendukung pemerintah segera membuat dan menegakkan aturan terkait pembatasan penggunaan

Kejahatan Siber Meningkat, Dukung Pembatasan Penggunaan Medsos bagi Anak-Anak
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini. Foto: Runi/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendukung pemerintah segera membuat dan menegakkan aturan terkait pembatasan penggunaan media sosial (medsos), khususnya bagi anak-anak.

Menurut Amelia, media sosial saat ini sudah sangat mengkhawatirkan karena banyak konten yang tidak mendidik, tidak senonoh, hingga konten kekerasan yang dengan mudah dikonsumsi anak-anak.

“Situasi ini memerlukan langkah tegas dan strategis agar ruang digital menjadi lebih aman bagi generasi muda,” ujar Amelia, dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementariadi Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Menurutnya, Australia telah menerapkan aturan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan serupa juga telah diberlakukan di sejumlah negara Asia, seperti Tiongkok, Korea Selatan, India, serta negara-negara Eropa seperti Inggris, Norwegia, Jerman, Belanda, dan Italia.

Bahkan di beberapa negara bagian Amerika Serikat, telah diusulkan undang-undang wajib pembatasan media sosial. Indonesia, tegasnya, perlu belajar dari penerapan kebijakan di negara-negara tersebut dan menyesuaikan dengan kondisi sosial budaya di Tanah Air.

“Menimbang situasi darurat kejahatan siber (cybercrime) yang terus meningkat, seperti kasus predator online, penipuan digital, hingga penyalahgunaan data pribadi menjadi ancaman nyata yang harus segera diantisipasi. Karena itu, kebijakan ini harus segera diimplementasikan dengan pendekatan yang komprehensif dan strategis,” tegas Amelia.

Dalam konteks itu, Amelia sudah pernah menyampaikan secara langsung dalam RDP Komisi I DPR dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi Pusat (KIP), dan Dewan Pers pada 18 November 2023. Intinya, KPI perlu diperkuat secara kelembagaan. Penguatan mencakup perluasan kewenangan KPI untuk mengawasi konten digital dan media sosial.

Amelia menegaskan pentingnya KPI menyusun panduan khusus dalam pengawasan konten digital, termasuk pengawasan terhadap influencer yang berpotensi menyebarkan konten negatif atau terlibat dalam politik praktis.

“Selain itu, KPI juga perlu membangun kerja sama strategis dengan platform digital seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan TikTok untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan konten,” kata Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Sebagai alternatif, pembentukan lembaga baru yang khusus menangani pengawasan konten digital dan keamanan ruang siber juga perlu dipertimbangkan jika KPI tidak dikuatkan fungsi dan kewenangannya.

“Lembaga ini harus didukung oleh dasar hukum yang kuat, yaitu undang-undang baru yang memberikan kewenangan penuh dalam pengawasan, penindakan, dan sanksi terhadap pelanggaran di ruang digital,” ujarnya.

Lebih lanjut Amelia menekankan, pembatasan tidak boleh hanya bersifat represif. Pemerintah perlu mengimbanginya dengan edukasi literasi digital yang masif bagi anak-anak, orangtua, dan masyarakat. Pengawasan dan pengaturan yang efektif harus disusun dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk platform digital, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil.

Lebih lanjut disebutkan, perlu penguatan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait dalam penanganan kejahatan siber yang menyasar anak-anak. Selain itu, mekanisme pelaporan dan penanganan kasus harus lebih mudah diakses dan responsif.

“Kami berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan produktif di Indonesia,” tukas Amelia. •bia/rdn