PARLEMENTARIA, Jakarta – Pimpinan DPR koordinator bidang (Korbid) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Cucun Ahmad Syamsurijal menekankan pentingnya negara memberikan penghargaan yang lebih baik bagi dosen. Termasuk, kata Cucun, dari sisi kesejahteraan yang dapat memicu semangat dalam menjalankan profesi.
“Para dosen berjasa dalam mendidik para tunas bangsa yang akan menjadi agen pembangunan Indonesia ke depan. Negara berkewajiban untuk memberikan kesejahteraan yang layak bagi mereka,” sebut Doktor Ilmu Administrasi Publik dari Universitas Padjajaran (UNPAD) itu.
Diketahui, berbagai dosen yang menuntut tukin menyuarakan kegelisahannya. Sebab tak sedikit dosen ASN yang hanya mendapatkan take home pay di bawah Rp3 juta untuk dosen perguruan tinggi negeri (PTN) dan di bawah Rp2 juta bagi perguruan tinggi swasta PTS. Bahkan ada yang mengaku mencari tambahan penghasilan dengan menjadi driver ojek online karena kurangnya kesejahteraan mereka.
“Kita berharap jangan sampai kekecewaan para dosen berdampak pada kegiatan pendidikan di kampus, karena anak-anak kita yang nantinya akan dirugikan jika dosen tidak mengajar”
“Sudah menjadi tugas Kemendikti-Saintek untuk memperjuangkan agar para dosen ASN ini segera menerima tukin yang menjadi hak mereka seperti tenaga kependidikan di PTN ataupun dosen ASN di kementerian lain demi menjamin kesejahteraan para pendidik kita,” tegas Cucun.
Kemendikti Saintek menyatakan telah mengajukan anggaran tambahan 2025 ke Kementerian Keuangan untuk mencairkan tukin dosen yang tertunda cukup lama. Cucun menilai seharusnya upaya ini dilakukan sejak awal.
“Sehingga tidak perlu ada tunggakan pembayaran tukin dan rasa ketidakadilan yang dirasakan para dosen ini. Kami harap pencairan tukin bagi dosen ASN yang belum menerimanya dapat segera diimplementasikan karena telah dinanti-nanti lama,” ucap Politisi Fraksi PKB ini.
Adapun dosen ASN Kemendikti-Saintek mengancam akan melakukan aksi serentak secara nasional jika sampai tanggal 24 Januari 2025 tidak ada kejelasan soal tukin. Perjuangan para dosen ASN Kemendikti Saintek tersebut mendapat dukungan dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) dan Forum Direktur Politeknik Negeri Se-Indonesia.
“Kita berharap jangan sampai kekecewaan para dosen berdampak pada kegiatan pendidikan di kampus, karena anak-anak kita yang nantinya akan dirugikan jika dosen tidak mengajar,” kata Cucun.
“Jadi mari sama-sama kita berkomitmen menyejahterakan dosen ASN secara adil demi memacu peningkatan kinerja dan profesionalisme tenaga kependidikan yang akan berdampak positif bagi kualitas pendidikan di Tanah Air,” tutupnya.
Tunjangan kinerja atau tukin sendiri merupakan hak yang telah diamanatkan sejak tahun 2014 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 80 tentang Aparatur Sipil Negara. Akan tetapi, hak tukin tidak pernah dirasakan oleh dosen ASN Kemendikti-Saintek sebelum dan setelah UU ASN diundangkan. Sementara, dosen ASN di kementerian lain mendapatkan tunjangan kinerja sejak tahun 2012. •tn/rdn