5 January 2025
Populer

Komisi VIII Bahas Komponen Biaya Kesehatan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M

  • Januari 3, 2025
  • 0

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Badan Pengelola Keuangan Haji

Komisi VIII Bahas Komponen Biaya Kesehatan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI di Senayan, Kamis (2/1/2025). Foto: Munchen/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, ini membahas komponen biaya kesehatan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M.

Dalam rapat tersebut, Abdul Wachid menyoroti pentingnya peninjauan menyeluruh terhadap komponen biaya haji, termasuk penerbangan, katering, dan pemondokan. Ia menekankan perlunya perhitungan yang realistis agar jamaah tidak terbebani secara berlebihan.

“Kita harus menggali lebih dalam terkait skema 70-30 atau 60-40. Semua harus dihitung secara realistis, termasuk nilai manfaat yang diusulkan oleh Menteri Agama,” ujar Abdul Wachid saat rapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Kamis (2/1/2025). Ia juga mengingatkan agar usulan biaya tetap mempertimbangkan temuan-temuan evaluasi sebelumnya.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menambahkan bahwa skema pembagian biaya antara jamaah dan subsidi pemerintah, seperti 70-30 atau 60-40, harus dikaji lebih rinci agar lebih adil dan rasional. Ia mengusulkan agar proporsi biaya ditinjau ulang, termasuk dengan menekan biaya pada komponen strategis seperti penerbangan, katering, dan transportasi.

“Persentase pembagian 70 persen jamaah dan 30 persen subsidi ini cukup berat, terutama bagi jamaah. Kita perlu menekan komponen biaya tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” jelas Fikri.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan meskipun dilakukan efisiensi biaya. Fikri mengusulkan agar pemerintah lebih bijak dalam memanfaatkan nilai manfaat dari BPKH untuk meringankan beban jamaah.

Rapat ini mendiskusikan berbagai masukan yang akan dibahas lebih lanjut dalam Panitia Kerja (Panja). Abdul Wachid menegaskan pentingnya efisiensi tanpa mengorbankan kualitas pelayanan. “Kita harus menjaga keseimbangan antara efisiensi biaya dan pelayanan terbaik bagi jamaah,” pungkasnya.

Rapat ini menjadi langkah awal untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 berjalan lancar dengan biaya yang terjangkau dan pelayanan yang memadai. •ssb/aha