PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyatakan bahwa biaya haji tahun 2025 dapat dirasionalisasi hingga di bawah Rp90 juta per jamaah. Hal ini didasarkan pada hasil telaah Komisi VIII terhadap usulan pemerintah terkait rata-rata biaya haji untuk musim 1446 Hijriah/2025 Masehi.
“Hasil telaah Komisi VIII DPR RI menunjukkan bahwa rata-rata BPIH tahun 2025 dapat diturunkan menjadi di bawah Rp90 juta. Ini adalah langkah konkret kami untuk memberikan keringanan bagi calon jamaah haji,” ujar Abdul Wachid dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji (BPH) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafii, sebelumnya menyebutkan bahwa biaya haji masih memiliki potensi untuk diturunkan hingga ke angka Rp80 juta per jamaah. “Pada pengusulan awal saja sudah ada penurunan. Insya Allah, setelah disisir lebih lanjut bersama DPR, biaya ini bisa turun lebih jauh,” ungkapnya.
Abdul Wachid menegaskan bahwa Panja Biaya Haji meminta Kementerian Agama, melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), untuk meninjau kembali komponen biaya haji, termasuk perbandingan kontribusi jamaah dan nilai manfaat dari BPKH.
“Ditjen PHU Kemenag dan BPKH RI harus menelaah ulang usulan komponen biaya haji, terutama persentase komposisi antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat, agar lebih proporsional dan tidak memberatkan jamaah,” tambahnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Askweni, juga mengusulkan langkah-langkah efisiensi seperti pengurangan durasi tinggal jamaah di Arab Saudi. “Durasi haji yang saat ini 41 hari bisa dipersingkat menjadi 31 hari, tanpa mengurangi substansi ibadah,” ujarnya.
Ia juga menyatakan harapan agar Presiden Prabowo Subianto memberikan terobosan yang berdampak langsung pada biaya haji. “Kita berharap ini menjadi hadiah dari Bapak Presiden untuk rakyat Indonesia yang berangkat haji tahun ini, dengan biaya yang lebih murah dibandingkan sebelumnya,” jelas Askweni.
Pemerintah sebelumnya mengusulkan rata-rata BPIH sebesar Rp93.389.684 per orang, terdiri dari Bipih yang ditanggung jamaah sebesar Rp65.372.779 (70%) dan subsidi dari nilai manfaat sebesar Rp28.016.905 (30%). Komponen utama biaya meliputi:
- Penerbangan: Rp34.386.390,68
- Akomodasi di Makkah: Rp15.232.011,90
- Akomodasi di Madinah: Rp4.454.403,48
- Biaya hidup: Rp3.200.002,50
- Paket layanan masyair: Rp8.099.970,94
Komisi VIII DPR RI berharap efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan haji dapat memberikan perubahan mendasar yang meringankan beban calon jamaah. Dengan peninjauan lebih lanjut, diharapkan biaya haji 2025 tidak hanya turun, tetapi juga tetap menjaga kualitas layanan yang diberikan kepada jamaah. •ssb/aha