PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya akan mendorong paket undang-undang politik atau yang lebih dikenal sebagai omnibus law politik.
“Kami telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR dan Badan Legislasi DPR untuk menyusun, salah satunya paket undang-undang politik atau yang populer disebut dengan omnibus law politik,” ujar Rifqi dalam konferensi pers Komisi II DPR, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Terkait muatan dari omnibus tersebut, Rifqi mengatakan Komisi II akan memperdalamnya setelah masa sidang DPR dimulai pada akhir Januari 2025 nanti.
“Secara garis besar kira-kira omnibus law politik itu adalah satu paket undang-undang yang berisi tentang bab partai politik; bab tentang pemilu; bab tentang pilkada; bab tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3); bab tentang hukum acara pemilu, dan bab lain yang kita butuhkan,” jelasnya.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu optimistis paket undang-undang itu akan berjalan pada periode DPR sekarang. Menurutnya, DPR sudah memunyai pengalaman menyusun omnibus law saat mengharmonisasi UU Cipta Kerja.
Dalam konferensi pers itu, Rifqi juga mengaku bangga terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang relatif berjalan lancar. Meski mengakui ada berbagai dinamika di dalam pelaksanaannya, namun ia bersyukur tidak sampai mencederai persatuan sebagai sebuah bangsa.
“Kami tentu mengimbau proses hukum yang sekarang sedang dan terus berjalan terutama di Mahkamah Konstitusi, bisa dilakukan dengan baik agar kita semua bisa mendapatkan hasil pilkada yang maksimal,” tandasnya.
Komisi II DPR, lanjut Rifqi, juga akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.
“Evaluasi akan kami lakukan saat ini, jauh-jauh hari sebelum 2029, dan tentu hasil evaluasi akan menghasilkan beragam rekomendasi yang penting bagi Komisi II untuk menyusun rencana legislasi selanjutnya,” tukasnya. •bia/rdn