PARLEMENTARIA, Semarang – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memanfaatkan masa reses Sidang I Tahun Sidang 2024–2025 dengan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Tengah. Kunjungan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025–2029.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam sambutannya menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, DPR RI memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang. Salah satu tahapan penting dalam pembentukan undang-undang adalah penyusunan perencanaan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Perencanaan ini diwujudkan dalam bentuk Prolegnas, yang terdiri dari Prolegnas jangka menengah (lima tahun) dan Prolegnas prioritas tahunan. Prolegnas tahunan disusun berdasarkan Prolegnas jangka menengah dan ditetapkan setiap tahun oleh DPR RI, bersama DPD RI dan Pemerintah RI,” ujar Bob Hasan dalam acara yang berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jumat (27/12/2024).
Ia menambahkan, dalam rapat paripurna DPR RI pada 19 November 2024, telah disepakati bahwa Prolegnas RUU Jangka Menengah 2025–2029 mencakup 176 RUU, sementara Prolegnas Prioritas 2025 terdiri dari 41 RUU.
“Dari 41 RUU tersebut, sebanyak 32 RUU diusulkan oleh DPR, yang terdiri dari 16 RUU dari komisi, 12 RUU dari Baleg, dan 4 RUU dari anggota DPR RI. Selain itu, 8 RUU diusulkan oleh pemerintah, dan 1 RUU berasal dari DPD RI,” jelas politisi Fraksi Gerindra tersebut.
Bob Hasan berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami rencana pembentukan undang-undang yang akan memengaruhi kehidupan mereka.
“Masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan terhadap proses pembentukan undang-undang. Dengan begitu, setiap RUU yang disahkan menjadi undang-undang dapat benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” tutup Bob Hasan. •afr/aha