10 January 2025
Kesejahteraan Rakyat

RUU Pembatasan Ritel Modern Jadi Atensi Saat Sosialisasi Prolegnas, Sumbar Jadi Percontohan

  • Desember 23, 2024
  • 0

Anggota Baleg DPR RI Darmadi Durianto, saat mengikuti Sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas), di Padang. Foto: Ridwan/vel. PARLEMENTARIA, Padang – Badan Legislasi (Baleg) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Program Legislasi Nasional

RUU Pembatasan Ritel Modern Jadi Atensi Saat Sosialisasi Prolegnas, Sumbar Jadi Percontohan
Anggota Baleg DPR RI Darmadi Durianto, saat mengikuti Sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas), di Padang. Foto: Ridwan/vel.

PARLEMENTARIA, Padang – Badan Legislasi (Baleg) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas), terkait Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 (long-list) dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 kepada seluruh komponen masyarakat di Kota Padang, Sumatera Barat. Dalam kesempatan itu, Anggota Baleg DPR RI Darmadi Durianto menjelaskan salah satu hal yang mencuat dalam pembahasan adalah terkait RUU Pengaturan Pasar Ritel Modern.

“Salah satu RUU yang menarik dalam pembahasan adalah RUU Pengaturan Pasar Ritel Modern. Karena Baleg ini mengusulkan pengaturan ya memang harus diatur bukan melarang. Pengaturan ini perlu karena ternyata Indomart dan Alfamart, terutama itu, sekarang berkembang pesat dan banyak sekali pasar-pasar rakyat ekonomi lokal jadi tidak berkembang,” jelas Darmadi kepada Parlementaria di sela-sela kegiatan di Auditorium Pemprov Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat, Jumat (20/12/2024).

Menurutnya, jejaring ritel modern tersebut dengan kapital besarnya dapat mengerjakan apa saja. Misalnya, strategi dan promosi pasar yang sangat bagus. Dampaknya, toko kelontong atau UMKM itu jadi tidak berdaya.

“Nah ini, jadi atensi dari Baleg untuk mendapatkan masukan dari Sumatera Barat ini karena memang Sumbar ini ternyata pasar ritel modern ini diproteksi (tidak bisa masuk),” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Diketahui, Pemda di Sumbar memang tidak secara tegas melarang keberadaan ritel berjejaring nasional, tetapi peraturan yang diterbitkan menyulitkan ritel luar untuk masuk. Pemerintah Kota Padang, misalnya, melalui Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2021 mewajibkan minimarket/toko swalayan menyediakan ruang 30 persen untuk pemasaran produk UMKM.

“Seperti alfamart dan indomart itu tidak masuk ke (Sumbar) sini. Pengaturannya kita lihat dari banyak sisi, misalnya kita tidak hanya (mengatur soal) jumlah tetapi juga barang yang dijual. Misalnya, adalah apakah produk yang dijual apakah produk merek dari luar negeri. Karena yang kita inginkan bahwa produk-produk yang dijual itu adalah produk UMKM Indonesia,” tegas Anggota Komisi VI yang salah satunya membidangi soal perdagangan ini.

Karena itu, ia menekankan harus ada pengaturan agar UMKM ini bisa bangkit dan produknya dapat masuk dalam toko ritel modern untuk dijual

Kedua, ia menekankan dengan adanya RUU ini tidak boleh lagi ada pemusatan ekonomi kepada suatu kelompok tertentu. Misalnya, ia mencontohkan, ada satu jenama lokal di Sumbar yang hampir menguasai hampir 80 persen.

“Itu harus kita atur karena sudah terlalu besar. Karena sudah tidak sehat. Belum lagi soal jarak, lokasi dengan pasar tradisional dan sebagainya. Nah ini yang belum kita atur sehingga menjadi concern dari Baleg agar ini bisa ditindaklanjuti agar ekonomi rakyat bisa bertumbuh,” pungkasnya.

Diketahui, menjamurnya ritel lokal ini terutama terjadi setelah pandemi mulai berakhir, terutama sejak 2022. Sejak tahun itu, mulai banyak muncul ritel besar, seperti Aciak Mart, Citra, Budiman, dan Dalas. (Hampir) di setiap kecamatan, muncul toko-toko baru.

Dinas Perdagangan Kota Padang belum bisa memberikan data jumlah toko ritel modern lokal yang baru buka di Padang. Walakin, data Dinas Perdagangan Padang per Februari 2022 menyebutkan, setidaknya terdapat 297 toko kategori swalayan di ibu kota Sumbar ini. Jumlah tersebut didominasi oleh toko yang menjual kebutuhan harian. •rdn