PARLEMENTARIA, Padang – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Cindy Monica Salsabila Setiawan menjelaskan masyarakat yang berdomisili di Sumatera Barat (Sumbar) menunggu pembahasan hingga pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Legislator yang berasal dari Dapil Sumbar II ini menekankan bahwa kedua RUU tersebut telah masuk dalam RUU Prioritas Prolegnas yang akan dibahas di 2025.
“Tentu setelah 14 tahun kita berharap Baleg dan DPR RI bisa menyelesaikan ini dan segera mengesahkan RUU MHA,” ujar Cindy Monica kepada Parlementaria di sela-sela kegiatan Sosialisasi Prolegnas tersebut di Auditorium Pemprov Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat, Jumat (20/12/2024).
Menurutnya, di Dapilnya banyak sekali masyarakat yang menjadi PRT di dalam negeri maupun di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW). Terlebih, para ninik-mamak sangat mendorong agar RUU MHA tersebut segera dibahas. Hal itu karena akan melindungi hak-hak mereka, khususnya berkaitan dengan Tanah Ulayat, yang berhimpitan kasusnya dengan pembangunan.
“Tentu RUU MHA ini menjamin seluruh haknya, tidak hanya menjamin tanah ulayat tapi juga bagaimana pengelolaan SDA, hak atas lingkungan hidup, dan juga yang penting bagaimana melestarikan kebudayaan yang ada karena Sumbar sangat kuat dengan tradisinya,” jelas Politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Ketika ditanya apakah RUU MHA ini malah akan menghambat pembangunan, ia pun memastikan bahwa pembahasan RUU tersebut masih sangat panjang. “Sehingga, pembahasannya dan harmonisasi tentu akan kita perdalam saat pembahasan di masa sidang kedua di 2025 nanti,” pungkasnya. •rdn