10 January 2025
Politik dan Keamanan

Baleg Selenggarakan Sosialisasi Prolegnas di Sumbar, RUU Sisdiknas hingga RUU PPRT Dapat Atensi

  • Desember 23, 2024
  • 0

Ketua Tim Kunjungan Kerja, Mulyadi, saat memimpin sosialisasi Program Legislasi Nasional di Padang, Sumatera Barat, Jumat (20/12/2024). Foto: Ridwan/vel. PARLEMENTARIA, Padang – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelenggarakan kegiatan

Baleg Selenggarakan Sosialisasi Prolegnas di Sumbar, RUU Sisdiknas hingga RUU PPRT Dapat Atensi
Ketua Tim Kunjungan Kerja, Mulyadi, saat memimpin sosialisasi Program Legislasi Nasional di Padang, Sumatera Barat, Jumat (20/12/2024). Foto: Ridwan/vel.

PARLEMENTARIA, Padang – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas), terkait Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 (long-list) dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 kepada seluruh komponen masyarakat di Kota Padang, Sumatera Barat. Ketua Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Mulyadi menjelaskan tujuan dari kegiatan ini adalah agar masyarakat mengetahui rencana pembentukan hukum yang akan mengatur peri kehidupan masyarakat dan dalam proses pembentukan hukum tersebut.

“Sehingga, masyarakat dapat memberikan masukan-masukan dan pada akhirnya setiap RUU yang akan ditetapkan menjadi undang-undang senantiasa mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ujar Mulyadi saat memberikan sambutan dalam pertemuan Sosialisasi Prolegnas tersebut di Auditorium Pemprov Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat, Jumat (20/12/2024).

Ia menjelaskan Badan Legislasi telah menerima 150 (seratus lima puluh) usulan RUU dari alat kelengkapan dewan, fraksi-fraksi di DPR, masyarakat maupun hasil kunjungan kerja ke daerah. Pemerintah mengusulkan 40 (empat puluh) RUU untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2025-2029 dan 8 (delapan) RUU dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025. 

“Sedangkan DPD mengusulkan 109 (seratus sembilan) RUU untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2025-2029 dan 15 (lima belas) RUU sebagai Prolegnas Prioritas Tahun 2025,” tambah Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Ia menjelasakan usulan dan masukan tersebut dibahas dan didiskusikan dalam Rapat Kerja antara Badan Legislasi dengan Menteri Hukum, dan PPUU DPD RI pada tanggal 18 November 2024 secara mendalam dan demokratis dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan Prolegnas Tahun 2025-2029 serta target dan rasionalitas penetapan jumlah RUU dalam Prolegnas. 

Kemudian, tambahnya, pada Paripurna DPR tanggal 19 November 2024 ditetapkan Prolegnas Tahun 2025-2029 sebanyak 176 (seratus tujuh puluh enam) RUU beserta daftar kumulatif terbuka dan 41 (tiga puluh delapan) RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka. 

Selanjutnya, pasca ditetapkannya Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, Badan Legislasi mempunyai kewajiban untuk menyebarluaskan kepada masyarakat sesuai dengan amanat Pasal 88 UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. Pasal 105 ayat (1) huruf i UU Nomor 17 Tahun 2014.

Karena itu, dalam kegiatan sosialisasi Prolegnas ini, Badan Legislasi DPR memiliki beberapa sasaran yang hendak dicapai, yaitu, pertama, terjalinnya komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat dan Pemerintah Daerah terkait proses pembentukan hukum yang sudah ditetapkan dalam Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun.

“Kedua, terserapnya aspirasi masyarakat di daerah dan Pemerintah Daerah yang memiliki kepentingan terhadap beberapa atau keseluruhan RUU yang ada dalam Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025,” pungkasnya.

Adapun dalam kegiatan ini, sempat mencuat beberapa RUU yang menjadi sorotan. Di antaranya RUU Sisdiknas, RUU MHA, RUU PPRT, hingga RUU Pengaturan Ritel Modern.

Dalam kegiatan Sosialisasi Prolegnas ini, hadir pula Anggota Baleg DPR RI lainnya, yaitu Zigo Rolanda (Fraksi Partai Golkar), Gamal Albinsaid (F-PKS), Darmadi Durianto (F-PDIP), Lisda Hendrajoni (F-Partai Demokrat), dan Cindy Monica Salsabila Setiawan (F-Partai NasDem).

Turut pula hadir Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi, perwakilan dari Muhammadiyah, dan organisasi kemasyarakatan lainnya. •rdn