12 January 2025
Politik dan Keamanan

Soal Transfer Napi Bali 9 ke Australia, Komisi XIII Nilai Perlu Ada Payung Hukum yang Jelas

  • Desember 10, 2024
  • 0

Ketua Komisi XIII, Willy Aditya saat mengunjungi Lapas Kerobokan dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII ke Bali, Jumat (6/12/2024). Foto : Syn/Andri. PARLEMENTARIA, Denpasar – Komisi XIII DPR

Soal Transfer Napi Bali 9 ke Australia, Komisi XIII Nilai Perlu Ada Payung Hukum yang Jelas
Ketua Komisi XIII, Willy Aditya saat mengunjungi Lapas Kerobokan dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII ke Bali, Jumat (6/12/2024). Foto : Syn/Andri.

PARLEMENTARIA, Denpasar – Komisi XIII DPR RI berharap pemerintah segera membuat aturan yang jelas dalam rangka pemulangan narapidana Bali 9 ke Australia. Upaya pemulangan ini tidak hanya berdampak positif bagi hubungan diplomasi kedua negara, melainkan juga solusi dalam mengatasi permasalahan overcapacity yang hampir terjadi di seluruh lapas di Indonesia.

“Kami akan bahas sekarang sama Pak Wamen dan jadi good political willnya kan harus kita ingin bersambung walaupun kita belum punya aturan turunannya, tetapi setidak-tidaknya ini adalah prinsip bagaimana ini bukan dibebaskan, tapi ini dipindahkan saja ke negara asalnya untuk dilanjutkan tahanannya itu”, jelas Ketua Komisi XIII, Willy Aditya kepada awak media usai mengunjungi Lapas Kerobokan dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII ke Bali, Jumat (6/12/2024).

Di Lapas Kerobokan inilah, disinilah anggota Komisi XIII bertemu langsung dengan dua narapidana Bali 9 yakni Si Yi Chen dan Matthew Norman, yang sedang melakukan aktivitas produktif di bengkel kerja. Willy Aditya pun sempat mengajak kedua narapidana itu berbicara mengenai kemampuan mereka di bidang design grafis.  

Selain Willy, Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo juga menyatakan bahwa ia menyambut baik upaya pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan pemindahan narapidana sebagai bentuk penguatan hubungan diplomasi dengan Australia. Namun, menurutnya, pemindahan napi tersebut perlu dilandasi dengan payung hukum yang jelas di Indonesia, agar dalam pelaksanaannya tidak mencederai aturan lainnya.

“Tapi dari pihak kita, tentu kita harus mempunyai hukum positif yang berkaitan dengan itu, Oleh karena itu, kita harus melakukan aturan main yang berkaitan dengan Undang-Undang di situ peraturan yang menjadi payung untuk kemudian melakukan transfer, yang namanya transfer itu menyangkut banyak aspek, menyangkut hal asasi manusia, hubungan bilateral, hubungan baik antara negara. Itu bisa saja dan sudah banyak (dilakukan) presiden di banyak negara. Persoalannya dasar hukum harus dibuat,” tambah Andreas. 

Seperti yang diketahui, Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin. •syn/aha