Guru Pendidikan Agama Kristen Mengeluh ke Komisi VIII: Soal Sertifikasi dan Kompleksnya Pendataan
- 0
- 2 min read
Wakil Ketua Komisi VIII, Abidin Fikri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (FORGUPOKI) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, (19/11/2024). Foto : Mu/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (FORGUPOKI) untuk menampung keluhan terkait masalah yang dihadapi para guru Pendidikan Agama Kristen (PAK) di Indonesia. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII, Abidin Fikri.
Salah satu persoalan utama yang diangkat oleh FORGUPOKI adalah kompleksitas pengelolaan data dan sertifikasi guru PAK. Anggota Komisi VIII Abdul Fikri Faqih, menjelaskan perbedaan antara pengelolaan data di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). “Guru agama Kristen di sekolah negeri sulit mendapatkan perhatian yang memadai karena mereka berada di bawah koordinasi Kemenag, yang tidak memiliki akses ke fasilitas data seperti Dapodik,” ujar Abdul Fikri.
Ia menambahkan, “Guru agama Kristen di sekolah negeri menghadapi kesulitan, karena Kemenag tidak memiliki sarana pendidikan seperti yang dimiliki Kemendikbud, misalnya madrasah yang didedikasikan untuk agama tertentu.” Abdul Fikri juga menyarankan agar guru PAK berkolaborasi secara inklusif dengan guru agama lain untuk memperjuangkan hak mereka, termasuk perbaikan status dan kesejahteraan.
Sementara itu, Abidin Fikri berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi FORGUPOKI kepada pihak-pihak terkait, terutama Komisi X yang bermitra dengan Kemendikbud. “Kami akan mengomunikasikan masalah ini, terutama terkait peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 yang dianggap sudah tidak relevan. Aspirasi ini penting untuk diperjuangkan,” kata Abidin.
FORGUPOKI juga menyoroti lambatnya proses sertifikasi guru agama Kristen, yang jauh tertinggal dibandingkan dengan guru-guru mata pelajaran lain. Ketua FORGUPOKI menyampaikan kekhawatiran bahwa banyak guru belum mendapat pengakuan layak meskipun telah lama mengabdi. “Di lingkungan Kemenag, proses sertifikasi sangat terbatas. Bahkan, ada yang bertahun-tahun menunggu tanpa hasil,” katanya.
Sebagai penutup, Abidin menegaskan pentingnya memperjuangkan hak-hak guru PAK. “Kami di Komisi VIII akan terus memperjuangkan ini, dan kami berharap semua guru agama bisa mendapat keadilan yang setara,” pungkasnya.
RDPU ini menandai langkah penting dalam upaya memperjuangkan hak guru Pendidikan Agama Kristen, meskipun tantangan lintas kementerian masih membayangi perbaikan yang diharapkan. •ssb/rdn