13 December 2024
Politik dan Keamanan

Benny Utama Ingatkan Capim KPK Agar Bijak Soal Penyadapan

  • November 20, 2024
  • 0

Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama dalam Rapat Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan Tahun 2024-2029, yang berlangsung di

Benny Utama Ingatkan Capim KPK Agar Bijak Soal Penyadapan
Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama dalam Rapat Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan Tahun 2024-2029, yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto : Devi/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama mengingatkan Calon Pimpinan KPK untuk lebih bijak dalam melakukan langkah penyadapan. Sebab hal ini menyangkut soal hak privasi setiap orang. Demikian disampaikan Benny dalam Rapat Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan Tahun 2024-2029, yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

“Persoalannya persyaratan untuk melakukan penyadapan ini, karena itu menyangkut privasi nggak sedikit pula yang kita dengar yang tersadap oleh KPK itu kadang-kadang orang berbicara soal rumah tangga orang, dan lain sebagainya itu disadap oleh KPK,” kata Benny di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Untuk itu, Benny pun meminta Capim KPK untuk dapat lebih berhati-hati dan selektif dalam melakukan penyadapan. “Penyadapan ini harus dilakukan sesuai dengan regulasi dan sangat selektif hendaknya. Jangan sedikit-sedikit kita nyadap, nah ini kan juga sering kita dengar KPK nyadap,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Menanggapi hal tersebut, Capim KPK Poengky indarti mengatakan jika terpilih menjadi Pimpinan KPK nantinya akan lebih selektif dalam melakukan penyadapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya sangat setuju karena ini menyangkut dengan privasi rights. Jadi memang harus selektif dan harus sesuai dengan Keputusan MK yang sudah mengubah Undang-Undang No. 19 tahun 2019 terkait dengan penyadapan. Jadi semua memang ada rambu-rambunya,” kata Poengky. •bia/rdn

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *