13 December 2024
Politik dan Keamanan

Bukan Acuan Utama, Komisi II Minta Data Perhitungan Suara Pilkada di Sirekap Harus Presisi

  • November 11, 2024
  • 0

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi II, di Kalimantan Timur, Jumat (8/11/2024). Foto: Wilga/vel. PARLEMENTARIA, Kalimantan Timur – Ketua Komisi II

Bukan Acuan Utama, Komisi II Minta Data Perhitungan Suara Pilkada di Sirekap Harus Presisi
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi II, di Kalimantan Timur, Jumat (8/11/2024). Foto: Wilga/vel.

PARLEMENTARIA, Kalimantan Timur – Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyoroti putusan KPU yang akan kembali menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Mobile pada Pilkada serentak 2024. Rifqi, sapaan akrabnya, meminta agar Sirekap dapat menyajikan data yang presisi meski tidak menjadi acuan utama dalam perhitungan suara.

“Sirekap itu kan sebetulnya bukan menjadi acuan utama dalam kita menentukan legitimasi perolehan suara atau penghitungan suara. Sirekap hanyalah alat bantu dan karena itu kita mendorong agar KPU menyajikan data di Rekap itu dengan presisi,” katanya kepada Parlementaria usai memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi II, di Kalimantan Timur, Jumat (8/11/2024).

Diketahui, saat ini KPU tengah mensosialisasikan penggunaan Sirekap Mobile agar dapat digunakan secara optimal pada Pilkada 2024. Untuk itu, Politisi Fraksi Partai NasDem ini meminta KPU memperhatikan betul-betul penerapan Sirekap baik secara teknis hingga menyiapkan pemahaman yang baik terhadap penggunanya.

“Secara teknis harus betul-betul baik. Kalaupun ada masalah, KPU harus segera men-declare kepada publik misalnya. Kenapa ada perbedaan antara rekap manual dengan Sirekap misalnya,” katanya.

Lebih lanjut, Legislator Dapil Kalimantan Selatan I ini mengungkapkan nantinya akan ada pemilihan serentak di 550 titik di Indonesia. Untuk itu, kata Rifqi, Sirekap harus disiapkan dengan matang jika betul ingin digunakan kembali.

“Karena Pilkadanya ada lebih dari 550 titik di seluruh Indonesia. Di mana mungkin kita berada di Kalimantan Timur tapi kita pengen tahu hasil dari Sulawesi Utara misalnya. Kalau ada perbedaan perhitungan antara manual dengan Sirekap itu akan menimbulkan persoalan. Bagi Komisi II DPR RI kami mendukung Sirekap ini digunakan kembali dengan segala catatan kritis,” pungkasnya. •we/rdn

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *