11 December 2024
Politik dan Keamanan

Fenomena Gunawan ‘Sadbor’ Bukti Kepolosan Masyarakat tentang Judol

  • November 6, 2024
  • 0

Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin. Foto : Dok/Andri. PARLEMENTARIA, Jakarta – Tiktoker yang dikenal dengan jargonnya ‘beras habis live solusinya’ Gunawan ‘Sadbor’ ditetapkan sebagai tersangka karena mempromosikan

Fenomena Gunawan ‘Sadbor’ Bukti Kepolosan Masyarakat tentang Judol
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin. Foto : Dok/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Tiktoker yang dikenal dengan jargonnya ‘beras habis live solusinya’ Gunawan ‘Sadbor’ ditetapkan sebagai tersangka karena mempromosikan judi online (judol). Peristiwa ini menjadi perhatian publik sebab sebelumnya dalam siaran langsungnya, sekitar 300 orang warga di kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Cikembar, Kabupaten Sukabumi bergabung dengannya.

Melihat fenomena tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengatakan fenomena Gunawan ‘Sadbor’ merupakan bukti kepolosan masyarakat tentang judol. Ketidaktahuan Sadbor inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk mempromosikan judol.

“Mereka sebetulnya nggak tahu bahwa kepentingan yang dilakukan dengan endorsement-nya itu adalah untuk judi online gitu. Jadi ini ada yang memang memanfaatkan ketidaktahuan jadi ke orang yang lugu-lugu begitu ya senang bisa tampil di sosmed dapat uang tapi ternyata tujuannya adalah untuk mempromosikan judi online,” kata Nurul Arifin kepada Parlementaria, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Untuk itu, Nurul berharap ada edukasi yang lebih masif di masyarakat tentang judol. Sehingga fenomena judol tidak terus membesar dan merugikan masyarakat sendiri.

“Jadi ya lebih baik memang dia diberikan edukasi juga ke masyarakat ya bahwa ini kan edukasinya belum pernah ada nih. Jadi harusnya ada preventifnya apa gitu ya karena ini semakin menggerogoti dan semakin membesar gitu,” harap Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Adapun, temuan tentang Gunawan Sadbor promo judol berasal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh patroli siber Satreskrim Polres Sukabumi, Dirsiber Polda Jawa Barat serta Ditsiber Bareskrim Mabes Polri. Gunawan Sadbor dan rekannya A. Supendi alias Toed dinyatakan melanggar pasal tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar. •bia/rdn

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *