11 December 2024
Politik dan Keamanan

Anggota Komisi VIII Dorong Pembentukan Unit Khusus Penanganan Kekerasan Seksual

  • November 5, 2024
  • 0

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina. Foto: Munchen/vel. PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyoroti kasus pemerkosaan yang menimpa dua kakak beradik

Anggota Komisi VIII Dorong Pembentukan Unit Khusus Penanganan Kekerasan Seksual
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina. Foto: Munchen/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyoroti kasus pemerkosaan yang menimpa dua kakak beradik di Purworejo, Jawa Tengah. Kasus ini kembali menegaskan urgensi penegakan hukum yang tegas dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual, terutama anak-anak dan perempuan.

Selly menekankan bahwa kasus seperti yang dialami kakak beradik tersebut bukanlah insiden pertama. “Banyak perempuan dan anak di Indonesia menjadi korban kekerasan dan pemerkosaan, namun tidak berani melapor,” ujarnya kepada Parlementaria, Senin (4/11/2024).

Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2023, kekerasan seksual sering dilakukan oleh orang-orang terdekat korban. Pelaku terbanyak adalah mantan pacar (550 kasus), disusul pacar (462 kasus), dan suami (174 kasus). Kekerasan berbasis gender di ranah publik yang diadukan ke Komnas Perempuan mencapai 1.271 kasus pada 2023.

Melihat kondisi ini, Komisi VIII DPR mendesak pemerintah untuk lebih serius menangani kasus kekerasan seksual. “Kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah menjadi fenomena gunung es yang terus meningkat,” tegas Selly. 

Selly mendorong pembentukan unit khusus penanganan kekerasan seksual di bawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bekerja sama dengan penegak hukum. “Unit khusus ini dapat memantau proses investigasi dan peradilan, serta mempercepat penanganan kasus,” jelasnya.

Unit ini diharapkan memiliki wewenang untuk bertindak cepat dalam investigasi dan pendampingan korban, sehingga kasus tidak berlarut-larut. “Penanganan maksimal harus diberikan, terutama jika kasus melibatkan kekerasan seksual terhadap anak,” tambah Selly.

Ia juga menekankan pentingnya menyediakan shelter sementara bagi korban kekerasan seksual, serta layanan rehabilitasi psikologis yang mudah diakses dan gratis. “Pendampingan dan rehabilitasi yang efektif dan berkelanjutan sangat penting untuk memulihkan trauma korban,” ujar legislator dari dapil Jawa Barat VIII itu.

Program pendampingan ini, menurut Selly, harus dirancang sebaik mungkin untuk membantu korban melanjutkan hidup mereka. “Masa depan mereka masih panjang. Pemerintah harus mendukung mereka untuk pulih dan bangkit dari trauma,” tutup Selly.

Penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia perlu ditingkatkan dengan pembentukan unit khusus, percepatan investigasi, dan layanan rehabilitasi yang memadai. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang. •ssb/aha

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *